Menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pemkot Surabaya mengeluarkan SE Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023. SE tersebut mengatur batas jam operasional tempat usaha dan rekreasi hiburan umum (RHU) selama Natal.
Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Desember 2023 menyebut saat malam Natal 24 Desember 2023 ada pembatasan jam operasional.
"Untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan RHU, mengimbau agar menutup kegiatan usaha pada 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18.00 WIB," kata Eri dalam SE, Minggu (17/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini berbeda jika dibanding dengan aturan pada tahun lalu. Kegiatan tempat hiburan pada 24 Desember 2022 tutup pukul 18.00-00.00 WIB.
Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru bisa tetap dilakukan dengan beberapa ketentuan. Mulai dari jam operasional hingga aturan-aturan yang harus ditaati.
"Pertama, jam operasional sampai pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelas SE pada poin ketiga.
Pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan. Termasuk melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.
"Pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya," urai Eri dalam SE tersebut.
"Demikian pula, pelaku usaha diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Selain itu, masyarakat masih tidak boleh menggunakan terompet hingga menyalakan petasan, apalagi konvoi sepeda motor brong-brongan. Tahun lalu juga ada larangan tersebut, karena kondisi masih pandemi COVID-19 dan mengantisipasi penyebaran melalui droplet.
"Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet. Pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024," jelasnya.
Meski begitu, pada tahun lalu pemkot masih memperbolehkan terompet model pencet. Artinya bukan terompet yang ditiup, karena berpotensi menularkan penyakit karena penggunaannya dari mulut.
(irb/iwd)