Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku tak mau ikut-ikutan menggugat masa jabatan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang dilakukan Emil Dardak. Ia akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Eri bahkan menyebut dirinya tidak haus jabatan, sehingga tidak menuntut peraturan pemotongan masa jabatan tersebut. Pernyataan Eri ini merespons dikabulkannya gugatan Emil soal masa jabatan.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap lima tahun menjabat sejak dilantik. Pada akhirnya gugatan itu dikabulkan oleh MK.
4 Hal soal Eri Cahyadi Tak Akan Ikuti Jejak Emil Dardak Dkk Gugat MK
1. Putusan MK Tak Berdampak pada Masa Jabatan Eri
Eri menjabat Wali Kota Surabaya usai menang di Pilkada 2021. Menurutnya, gugatan Emil yang dikabulkan MK hanya berlaku untuk kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018.
"Kalau yang zaman saya (Pilkada) tahun 2021 tidak berdampak dengan itu (putusan MK). Kami tetap dipotong sampai dengan tahun 2024. Tapi ini yang tahun 2018, dia dikabulkan dan diperpanjang sesuai masa pelantikan dia, tapi tidak termasuk yang angkatan saya," tegas Eri dihubungi detikJatim, Jumat (22/12/2023).
2. Tak Akan Ikut Gugat MK karena Anggap Jabatan adalah Amanah
Ia mengaku rekan sesama kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2021 sempat menghubunginya. Mereka bertanya apakah Eri dkk bakal ikut mengajukan gugatan ke MK. Dengan tegas, Eri menjawab tidak.
Eri menegaskan tidak akan menggugat MK meski kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2021 tidak bisa menjabat hingga 2026. Ia mengaku akan mengikuti peraturan yang sudah ada, dan ingin menjadi contoh baik untuk masyarakat.
"Karena jabatan itu adalah amanah. Ada aturan pemerintah membuat negara lebih baik lagi dengan Pilkada serentak, sudah ditetapkan, tiba-tiba dituntut, lalu berubah lagi. Kan kasihan masyarakat. Saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa pemimpin nggak ngaboti jabatan. Kedua memberikan kepastian dan contoh kepada rakyat," ungkap Eri.
"Aturan yang dikeluarkan pemerintah saat itu sudah aturan yang dikaji panjang. Kalau sebagai pemimpin tidak tegak lurus pada aturan, tidak menjalankan, menuntut lagi dan aturan berubah, terus aturan lama didasarkan apa? Rakyat jadi bingung. Kalau saya, apa yang dikeluarkan pemerintah ya saya ikuti," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) periode 2023-2025 tersebut.
3. Eri Tegaskan Tidak Haus Jabatan
Eri menyebut bahwa dirinya tidak haus jabatan. Menurutnya, sebagai kepala daerah harus memberikan contoh sehingga masyarakat tidak bingung. Bila ada aturan yang mengatur, maka harus diikuti dan ditaati.
"Kalau kami di PDI Perjuangan (PDI) diajarkan tidak mengejar jabatan, tidak haus jabatan. Kalau sudah ikut (aturan), jabatannya berkurang ya sudah, kita ikuti dan tegakkan aturan, agar masyarakat tidak bingung," tegas Eri.
"Misalnya, saya harus mengajukan tuntutan, aturan ini seakan tidak pernah berpedoman. Ada aturan, berubah. Kami tegak lurus dengan aturan dan saya dan PDI Perjuangan tegak lurus dengan aturan presiden dan DPR, aturannya seperti itu ya saya ikuti," sambungnya.
4. Ingin Beri Contoh yang Baik ke Masyarakat
Eri tidak termasuk kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan yang terpotong. Meski begitu, ia tetap berpegang teguh untuk tidak mengajukan gugatan serupa Jika aturan menyebut masa jabatannya habis, Eri akan mematuhinya.
"Saya tidak akan pernah (terpilih Pilkada) di tahun 2021 untuk mengajukan ke MK. Tidak! Saya tidak termasuk kepala daerah yang menggugat, karena prinsip saya, jabatan adalah amanah dari rakyat. Kedua, kalau ternyata di dalam jabatan itu ada aturan, maka saya sebagai pemimpin memberikan contoh kepada masyarakat, ya tidak akan pernah mengubah itu," tegasnya.
Dia tidak ingin masyarakat menjadi bingung dengan aturan yang sudah ada tetapi bisa berubah. Apalagi diubahnya atas kepentingan. Maka dari itu, ia selalu mengajak warganya untuk tertib dan taat hukum.
"Bayangkan kalau negara itu ada aturan, digugat, berubah lagi hanya untuk kepentingan-kepentingan kan susah. Saya harus memberikan contoh kepada masyarakat. Itulah kenapa saya tidak termasuk menuntut, karena saya punya prinsip itu," tukas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) periode 2023-2025 tersebut.
(irb/dte)