Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa buka suara soal gugatan Emil Dardak tentang masa jabatan kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Khofifah mengapresiasi putusan MK yang diputuskan dengan cepat.
"Cepat sekali, kok, proses di MK," kata Khofifah usai melantik 4 pejabat Eselon II di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (22/12/2023).
Khofifah memastikan usai putusan MK itu jabatannya yang awalnya akan berakhir pada 31 Desember 2023 kini akan berakhir pada 13 Februari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sampai 13 Februari 2024, tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telepon saya begitu," jelasnya.
Khofifah mengatakan dirinya sudah berpamitan ke warga Jatim, meski kini jabatannya diperpanjang menjadi genap 5 tahun.
"Ya pamitan terus Rek. Nggak kerasa loh sudah hampir 5 tahun," katanya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023. Padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada itu karena pasal itu mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga ada masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan. Permohonan itu pun dikabulkan MK.
"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan pada 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023).
Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.
"Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," ujarnya.
(dpe/iwd)











































