Dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Seperti dilarang konvoi saat malam pergantian tahun dan peraturan selama perayaan Natal di Surabaya.
Pada poin pertama, Eri menginstruksikan kepada pengurus atau panitia Natal gereja untuk melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.
Pengurus atau panitia gereja juga disarankan memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa setiap orang yang memasuki area gereja.
Pengurus organisasi keagamaan diimbau berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Seluruh masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat selama Nataru.
"Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet. Selain itu, pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024," tulis Eri dalam SE, Minggu (17/12/2023).
Poin kedua, masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah diminta mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah. Warga diminta meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
"Pengawasan, pelaksanaan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Nataru 2024 dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait, bersama jajaran TNI dan Polri serta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kota Surabaya," ujarnya.
Warga diimbau menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 (bebas pulsa), apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan.
(irb/iwd)