Pengasuh Pondok Pesantren (PP) Al Kamal Kunir, Blitar membantah lokasinya akan dijadikan kampanye capres-cawaptes nomor urut 02. Pihak ponpes menilai kinerja Bawaslu Kabupaten Blitar ngawur dan tanpa konfirmasi langsung dengan datang ke lokasi.
Pengasuh PP Al Kamal Kunir, Wonodadi, Aminudin Fahruda menjelaskan tuduhan dugaan pelanggaran kampanye dituduhkan Bawaslu Kabupaten Blitar tanpa bukti dan dokumen pendukung. Pasalnya, pihak Bawaslu Kabupaten Blitar tidak melakukan konfirmasi ke pihaknya soal beredarnya pamflet acara yang beredar di media sosial itu.
"Bawaslu itu ngawur kerjanya. Profesional lah, cek langsung ke lapangan. Tidak konfirmasi dulu ke kami. Kami saja tidak tahu keberadaan pamflet itu. Hari ini begitu berita soal pondok kami tayang di media, kami baru telusuri. Ternyata itu pamflet beredar di medsos. Kami tidak tahu siapa yang bikin. Dan pamflet itu tidak tertempel di sekitar atau dalam areal pondok kami," kata Aminudin kepada detikJatim, Kamis (14/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Gus Din itu lalu mengirimkan undangan asli pengajuan Gus Miftah yang akan digelar di PP Al Kamal mulai pukul 13.00 WIB. Undangan tersebut hanya dikirimkan secara digital kepada para kiai koordinator tiap wilayah di Blitar Raya dan Kediri. Dalam undangan asli tersebut, hanya ada gambar Gus Miftah dan di bawahnya bertuliskan 'Pengajian 1000 Kyai Kampoeng se-Blitar Raya dan sekitarnya Bersama Gus Miftah'.
Sedangkan pamflet yang beredar di media sosial tertulis 1000 kyai Kampoeng se Blitar Raya dan sekitarnya Gus Miftah bersama Bapak H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Acara akan dilaksanakan pada Jumat (15/12/2023) pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Di bagian tengah atas terdapat logo bulat bertuliskan Gerakan Menangkan 02. Sementara di bagian bawah pamflet tersebut, ada gambar Gus Miftah di bagian tengah atas. Lalu gambar Prabowo berdampingan dengan Gibran di bagian paling bawah.
"Bisa saja itu editan undangan kami yang asli kan. Pihak Bawaslu seharusnya menanyakan dulu ke kami, kewajiban mereka untuk mencari tahu, pamflet di medsos itu buatan siapa dan siapa yang mempostingnya," jelasnya.
![]() |
Gus Udin memahami bahwa dalam situasi jelang pilpres seperti saat ini, banyak momentum akan dimanfaatkan tim sukses untuk menggalang suara dukungan. Namun pihaknya paham aturan yang berlaku bahwa ada larangan lingkungan pendidikan dijadikan lokasi kampanye.
Untuk menghindari potensi itu, Gus Udin mengaku akan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara, karena muskil baginya membatasi isi pengajian Gus Miftah. Ia lalu menjamin kegiatan yang akan menghadirkan Gus Miftah bebas dari kampanye.
"Ini gak ada paslon yang datang. Gus Miftah hanya identik dengan mendukung paslon tertentu. Saya jamin ponpes bersih dari kampanye. Kita lihat perkembangan besok, kami sampaikan ke Gus Miftah untuk tidak terlalu vulgar menyampaikan dukungan. Tidak mungkin kan kita melarang seseorang untuk mendukung. Cuma momen konsolidasi perlu dijaga dan waktu yang tepat," terang Gus Din.
Dikonfirmasi bantahan PP Al Kamal ini, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengakui jika menemukan pamflet itu dari postingan di media sosial. Jaka juga mengakui belum mengkonfirmasi kebenaran konten pamflet kepada PP Al Kamal selalu penyedia tempat. Namun pihak Bawaslu Kabupaten Blitar mengetahui, jika pamflet di medsos itu memang tidak terpasang di areal PP Al Kamal.
"Belum, kita kan pokoknya kalau lihat itu di medsos itu langsung kami lakukan upaya pencegahan. Saya coba cek dulu di sekretariat siapa yang posting dan bikin pamflet itu. Kalau surat imbauan sudah kami kirimkan, supaya tidak terjadi pelanggaran," kata Jaka.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan pelanggaran kampanye capres-cawapres nomor urut 2 yang digelar di sebuah pondok pesantren (ponpes). Teguran berupa surat imbauan pun dilayangkan sebagai upaya pencegahan pelanggaran kampanye di tempat fasilitas pendidikan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira menerangkan pelanggaran tersebut terjadi di Ponpes Al Kamal Kunir, Wonodadi Blitar. Adapun pelanggaran yang ditemukan yakni berupa temuan pamflet kegiatan kampanye di lokasi ponpes.
(abq/iwd)