Imigrasi Jatim Buka Suara Soal Pengungsi Rohingya di Sidoarjo

Imigrasi Jatim Buka Suara Soal Pengungsi Rohingya di Sidoarjo

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 08 Des 2023 15:00 WIB
rusunawa jemundo
Di rusunawa Jemundo inilah pengungsi Rohingya ditampung (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Enam pengungsi Rohingya menempati Rusunawa Jemundo, Taman, Sidoarjo. Mereka sudah ada di sana hampir 10 tahun lamanya atau sejak tahun 2014.

Kemenkumham Jatim membenarkan adanya pengungsi Rohingya di Sidoarjo. Selain Rohingya, ada juga pengungsi dari negara lain yang juga ditempatkan di Rusunawa Jemundo.

Kadiv Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Jatim Herdaus mengatakan pengungsi atau refugee di Jatim mencapai 404 orang. Tercatat ada 301 orang ditempatkan di Akomodasi Puspa Agro (Rusunawa Jemundo), 73 Akomodasi Green Bamboo, dan 30 sebagai pengungsi mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Rohingya dari Myanmar, ada 6 orang. Sisanya, berasal dari Afghanistan, Somalia, Yaman, Iran, Iraq, hingga Syiria.

Herdaus mengatakan pihaknya tak bisa berbuat banyak kepada para pengungsi dari berbagai negara itu. Ia menegaskan pihaknya hanya dapat memastikan para pengungsi tak menjadi pelaku kriminal dan tak berulah.

ADVERTISEMENT

"Yang harus kita pahami bersama mengenai status pengungsi itu kan (tugas) UNHCR, kalau sudah berstatus pengungsi maka ada langkah untuk penempatan ke negara ke-3 atau disebut resettlement. Maka, lembaga itu yg menentukan, kemana, kapan, dan bagaimana mekanismenya, mereka yang mengasesmen," ujar Herdaus saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (8/12/2023).

Herdaus memastikan tempat pengungsi bukan disediakan dari pihaknya, melainkan dari pemerintah daerah terkait. Misalnya di Sidoarjo, yang berwenang menempatkan dan memberi tempat pengungsi adalah Pemkab Sidoarjo dan Pemprov Jatim. Namun, pihaknya memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi para pengungsi.

"Kalau imigrasi kan berdasarkan Perpres nomor 125 itu ada keterikatan untuk memberikan pengawasan saja, kalau pemda mengenai pemberian tempat penampungan sementara, lalu ada lembaga IOM yang memiliki peran kebutuhan dasar makan dan minum," kata Herdaus.

Herdaus mengaku baru menjabat 2 bulan. Selama itu pula, ia menyatakan para pengungsi tak bisa dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Mereka hanyabisa dikirim ke negara ketiga atau tujuan selanjutnya, tetapi itu juga memerlukan proses.

Herdaus menuturkan penempatan, perawatan, dan pemecahan masalah pengungsi, khususnya Rohingya bukan hanya PR dari pihaknya saja. Melainkan, juga sejumlah pihak terkait.

"Yang harus sama-sama kita pikirkan adalah penempatan mereka ini sebagai 1 PR dan kerja keras. Karena untuk menempatkan mereka kan asesmen dari UNHCR dan negara penerimanya. Kan kita gak tahu, nanti sebaiknya kita pertegas ke UNHCR dan kita pertanyakan," tutur Herdaus.

Meski begitu, ia mengungkapkan ingin para pengungsi segera dipulangkan atau dikirim ke negara tujuan selanjutnya.

"Saya secara pribadi ingin secepatnya mereka ditempatkan di negara tujuan, karena Indonesia kan memang bukan negara tujuan mereka," tambah Herdaus.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads