Satpol PP Kabupaten Malang menghentikan aktivitas pembangunan pasar di kawasan Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu atau di dekat Pemandian Air Panas Alam Songgoriti. Penghentian dilakukan karena pembangunan itu tidak mengantongi izin.
Pembangunan pasar tersebut dilakukan oleh PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) yang diketahui bekerjasama dengan Perumda Jasa Yasa sebagai pengelola aset Pemkab Malang di kawasan tersebut. Namun, dalam pembangunan pasar itu, PT AJI disebut tidak mengajukan izin kepada Perumda Jasa Yasa.
"Lapangan tenis yang dibangun pasar itu asetnya Pemkab Malang dikelola Perumda Jasa Yasa. Nah Jasa Yasa ini bekerjasama dengan PT AJI. Tapi dalam pembangunan itu PT AJI tidak izin Perumda Jasa Yasa," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang kepada detikJatim, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan alasan itu Pemkab Malang memutuskan untuk menghentikan pembangunan pasar yang tengah berlangsung pada Kamis (7/12). Sebanyak 30 personel Satpol PP Kabupaten Malang datang ke lokasi dan memasang banner sebagai penanda bahwa pembangunan pasar di kawasan Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu itu berhenti.
"Saat kami datang tadi tukang sudah bekerja dan kami hentikan. Penghentian ini kami lakukan sesuai arahan Bupati Malang. Dalam proses pemberhentian pembangunan tadi tidak ada kendala sama sekali, dari PT AJI juga bersikap kooperatif," terang Mando sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, ketika PT AJI berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan ini bisa dikomunikasikan kepada Perumda Jasa Yasa atau pun Pemkab Malang sebagai pemilik kewenangan. Dikatakan Mando, pihak Satpol PP Kabupaten Malang dalam persoalan ini hanya sebagai pelaksana tugas.
"Kalau kita hentikan ini ya berproses sampai minta pengosongan karena ini perintahnya Bupati Malang langsung. Semisal PT AJI mau bernegosiasi ke Bupati atau Perumda Jasa Yasa," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama dan Direktur Usaha Perumda Jasa Yasa R Djoni Sudjatmiko menyampaikan, jika pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait pembangunan pasar yang dilakukan oleh PT AJI dilahan aset Pemkab Malang tersebut.
"Secara lisan ke saya juga nggak pernah ada permintaan izin pembangunan pasar itu, kalau dari direksi sebelumnya tidak tau. Tapi intinya aturan di PKS itu harus ada izin tertulis dari Perumda Jasa Yasa terkait rencana dan realisasi pembangunan kawasan Songgoriti," ungkapnya.
"Karena kalau ada permohonan izin, Perumda Jasa Yasa juga harus meneruskan permohonan izin ke Pemkab Malang selaku pemilik aset. Pemkab Malang yang berwenang memberikan izin atau tidak," sambungnya.
Kuasa Hukum PT AJI, Henroe Purnomo mengaku menyayangkan langkah Pemkab Malang dan Perumda Jasa Yasa yang tiba-tiba menghentikan pembangunan. Sedangkan seharusnya PT AJI yang bekerjasama dengan Perumda Jasa Yasa mendapat bantuan dalam pengurusan perizinan.
"Jadi kalau soal tidak ada izin, Perumda Jasa Yasa sebagai mitra kerja itu seharusnya bukan malah menyalahkan. Mereka harusnya membantu kesulitannya di mana, karena yang mengeluarkan izin itu dari Pemkot Batu sebagai pemilik yuridis dan wilayah hukum," terangnya.
Henroe sendiri mengaku sampai saat ini belum mengantongi surat izin dari Pemkot Batu untuk pembangunan pasar. Sebab, Perumda Jasa Yasa masih memiliki persoalan dengan pihak lain terkait rencana pengembangan kawasan tersebut sebelum bekerjasama dengan PT AJI.
"Kenapa ujungnya izin itu terlambat, karena sebelum PT AJI itu mengelola berdasarkan PKS itu, ternyata Perumda Jasa Yasa itu punya urusan dengan pihak lain yang belum terselesaikan. Karena masih ada sengketa, Pemkot Batu tidak berani mengeluarkan izin," kata dia.
"Kami memutuskan tetap melanjutkan pembangunan meski belum dapat izin supaya tetap sesuai dengan target yang ada di dalam PKS antara PT AJI dan Pemkab Malang melalui Perumda Jasa Yasa," sambungnya.
Ia juga tidak habis pikir dengan keputusan Perumda Jasa Yasa melakukan pengakhiran PKS sepihak dengan PT AJI tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu. Menurutnya langkah yang diambil Perumda Jasa Yasa sudah menyalahi ketentuan terkait PKS.
"Pengakhiran sudah menyalahi ketentuan dalam pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 daripada PKS itu sendiri. Dari pasal 14 ayat 1 disebutkan kalau ada permasalahan itu dibicarakan, dimusyawarahkan," kata Henroe.
"Kemudian di pasal 14 ayat 2 itu, kalau musyawarah tidak bisa baru masuk dalam ranah peradilan. Selama ini belum ada musyawarah, tau-tau setelah ada peninjauan ke lokasi, tiba-tiba beberapa waktu berjalan ada pemutusan hubungan kerja oleh Perumda Jasa Yasa," sambungnya.
Rencananya dalam waktu dekat PT AJI akan mencoba berkomunikasi dengan Pemkab Malang untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. "Kita akan coba untuk berkomunikasi dengan Bupati Malang terkait dengan persoalan ini," tandasnya.
(abq/iwd)