Lebih 80 Ribu Batang Rokok Ilegal di Probolinggo Disita Selama 2022-2023

Lebih 80 Ribu Batang Rokok Ilegal di Probolinggo Disita Selama 2022-2023

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 08 Des 2023 03:00 WIB
Penyitaan rokok ilegal di Probolinggo.
Penyitaan rokok ilegal di Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Pemkab Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) menyita puluhan ribu batang rokok ilegal. Kurang lebih Rp 88 juta pendapatan negara yang berpotensi hilang imbas peredaran rokok ilegal itu berhasil diselamatkan.

Penyitaan rokok ilegal ini dilakukan dalam kurun waktu 2022. Peredaran 81.920 batang rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp 53.121.980 berhasil digagalkan. Sedangkan pada periode 2023, kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 35.781.690 dari total 51.486 batang rokok ilegal yang disita.

Penyitaan rokok ilegal itu diungkap dalam Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Probolinggo yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama KPPBC TMP di Bromo Park Hotel, Kamis (7/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam acara itu turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemkab Probolinggo, perwakilan masing-masing kecamatan, serta perwakilan tiap kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan bahwa pihaknya sengaja melibatkan komponen masyarakat di Kabupaten Probolinggo dalam ekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal itu di masa yang akan datang bisa membantu sosialisasi gempur rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

"Karena ini tanggung jawab bersama dan juga bisa membantu pemerintah. Mengingat 10 persen dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk penegakan hukum yang nantinya bisa membantu pemerintah memberantas rokok ilegal di tahun 2024," kata Heri.

Mantan Kadishub Kabupaten Probolinggo itu melanjutkan bahwa Kabupaten Probolinggo adalah salah satu daerah penghasil tembakau. Otomatis nanti akan muncul Industri Kecil Menengah (IKM) yang belum tentu keseluruhannya sadar dan mengerti ketentuan cukai ini.

"Salah satunya rokok yang diproduksi harus bercukai. Maka dari itu hari ini kita ekspose agar bisa mengetahui seperti apa hasil sosialisasi yang sudah dilakukan Pemkab Probolinggo dalam hal ini Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal," tutur Heri.

Oleh karena itu, kata Heri, kehadiran setiap komponen masyarakat baik melalui pemerintah kecamatan maupun kepala desa agar bisa membantu menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo di tahun-tahun berikutnya.

"Dengan ini, harapan kami pemerintah daerah untuk ke depannya peredaran rokok ilegal semakin berkurang. Karena hasil operasi pementasan kali ini jumlah rokok non cukai masih banyak ditemukan dan diamankan," pungkas mantan Kadis PMD Kabupaten Probolinggo itu.




(dpe/iwd)


Hide Ads