Satpol PP Surabaya meminta banyak rekomendasi kepada Bawaslu untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Sebab, ada banyak aduan dari warga melalui aplikasi Wargaku terkait estetika kota.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan bika pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu, maka akan langsung ditindaklanjuti. Karena selama masa kampanye, pihaknya harus menaati aturan.
"Saya minta Bawaslu harus rajin-rajin berikan kami rekomendasi, kami tertibkan. Supaya kita bergerak tidak salah," kata Fikser saat dihubungi detikJatim, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fikser menjelaskan cara penindakan APK selama masa kampanye ialah Satpol PP menunggu rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu. Kemudian, pada saat penindakan akan didampingi Panwascam.
![]() |
Aturan ini supaya pihak yang ikut dalam kontestasi pileg atau timses dari masing-masing partai politik mengetahui. Satpol PP hanya menerima rekomendasi, lalu ditindaklanjuti dengan pencopotan.
"Kalau bisa diberikan rekomendasi sebanyak-banyaknya dari Bawaslu kepada Satpol PP. Kasih banyak kita pasti kerjakan. Supaya lihatnya, kita bertindak baik karena tata kota, tapi karena pemilu nanti menjadi gaduh, dikira kita tidak memenuhi aturan. Makanya kita memenuhi prosedur dan ditertibkan," jelasnya.
Fikser mengatakan ada ketentuan dari KPU terkait pemasangan APK. Karena juga bersangkutan dengan estetika dalam kota.
"Seharusnya jalan utama protokol itu bebas dari baliho, bendera dan lainnya karena masalah tata kota. Ada ketentuan dari KPU. Makanya kalau kami terima pasti langsung kita kerjakan," ujarnya.
Berdasarkan aplikasi Wargaku, ternyata banyak warga yang mengeluh terkait APK. Tentu saja hal ini berkaitan dengan estetika kota.
"Di aplikasi Wargaku banyak yang menanyakan itu. Kita tidak bisa bertindak kalau tidak ada rekomendasinya. Banyak (aduan), karena estetika kota. Tapi warga mungkin tidak tahu, pada saat pemilu ini menertibkan ada mekanisme. Ada tata cara berbeda sebelum pemilu. Warga tahunya itu ke Satpol PP," pungkasnya.
(esw/iwd)