Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mencatat sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa kampanye. APK yang tidak sesuai aturan itu akan segera ditindaklanjuti.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan bila nantinya ada pemasangan APK di luar ketentuan KPU, APK itu akan ditertibkan. Sebab, menurutnya, pemasangan APK hingga titik mana saja yang diperbolehkan sudah termuat dalam aturan.
"APK kan sudah diatur titik-titik pemasangan APK. KPU sudah menentukan titik jalan mana saja yang bisa dipasangi APK. Nah jikalau ada APK dipasang di luar titik yang ditentukan Bawaslu merekomendasikan penertiban APK," ujar Novli ditemui detikJatim di Surabaya, Selasa (5/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa kampanye telah dimulai sejak Selasa 28 November 2023 hingga kini. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan dan kecamatan sedang melakukan inventarisasi pelanggaran hingga APK itu akan ditindak.
Novli menjelaskan bahwa nanti Bawaslu akan menyerahkan penindakan APK kepada Satpol PP Surabaya. Bawaslu hanya akan merekomendasikan data APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
"APK ini kan dipasangkan, beda dengan bahan kampanye yang disebarkan. APK kan ditancapkan. Jadi nggak bisa ditempel, dipaku dipohon, diikat di pohon, tiang listrik itu bisa merusak dan mengganggu estetika dan keselamatan pengguna jalan. Ini nggak boleh. Harus ditertibkan," jelasnya.
![]() |
Setiap 10 hari sekali, kata Novli, Bawaslu Surabaya akan merilis bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Termasuk penanganan dugaan pelanggaran yang akan disampaikan.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya Eko Rinda menjelaskan terkait sengketa yang bisa terjadi selama masa kampanye. Masalah itu akan diselesaikan di tingkat Panwascam.
"Misalnya ada pemasangan alat peraga yang bersamaan menghalangi salah satu partai yang lain itu nanti diselesaikan di tingkat panwascam," kata Eko.
Potensi sengketa lain masih dipetakan sesuai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat lokasi pemasangan APK. Untuk saat ini masih belum ada tetapi ada beberapa laporan yang mengarah ke sengketa.
"Cuma persoalannya, mengajukan permohonan sengketa harus jelas, harus ada buktinya. Misal tiba-tiba alat peraga hilang, tapi tidak ada bukti atau rekaman video, ya, susah. Atau misalnya ada baliho yang menutupi partai lain misalnya. Itu kita cari lagi siapa yang masang, karena kalau pemasangan itu dilakukan oleh tim pelaksana kampanye itu bisa dikomunikasikan. Tetapi kalau biro jasa itu bisa ditelusuri lebih lanjut," katanya.
Diketahui, berdasarkan data KPU Surabaya, total ada 153 titik pemasangan alat peraga yang disediakan hampir di semua kelurahan. Daftar itu tertuang dalam SK KPU Nomor 614.1 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kota Surabaya.
(dpe/iwd)