Pemerintah Kabupaten Bojonegoro gelar Sosialisasi Data Pribadi di Era Digitalisasi, di Ruang Media Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP), Bojonegoro, Jawa Timur, hari ini. Kegiatan ini diisi dengan sejumlah materi untuk masyarakat.
Ketua Program Studi Teknik Informatika Dewan TIK Bojonegoro Muhammad Jauhar Vikri menjelaskan materi yang diberikan bertujuan untuk mencegah masyarakat agar terhindar dari kejahatan siber. Sebab setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya.
"Memang keterbukaan data penting, tapi hanya untuk integrasi sistem di mana data tertentu saja yang diperlukan. Misal data kependudukan namanya saja," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi sendiri. Orang semakin pintar untuk menggunakan data pribadi untuk kejahatan. Misalnya terjerat pinjaman online padahal tidak pernah terlibat.
Dia menegaskan data pribadi yang harus dilindungi ialah nomor Kartu Keluarga, nomor KTP, tanggal bulan tahun lahir, keterangan kecacatan fisik dan atau mental, NIK ibu dan ayah kandung, serta beberapa isi catatan peristiwa penting.
"Di handphone alamat IP ini bisa di tracking. Alamat IP ini sama dengan data pribadi. Jadi penting untuk menjaga alamat IP," tegasnya.
Sementara itu. Kabid TIK Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro Sutrisno Mawa Putra pihaknya turut menjelaskan sejumlah cara pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian data pribadi.
"Kita secara berkala memperkuat keamanan. Imbauannya, jika meninggalkan laptop jangan dalam kondisi terbuka. Sebab, 30 detik pun dapat memberikan kesempatan pada oknum," tutupnya.
(akn/ega)