Kasus Perusakan APK, PAN Kota Kediri Lengkapi Laporan dengan Rekaman CCTV

Kasus Perusakan APK, PAN Kota Kediri Lengkapi Laporan dengan Rekaman CCTV

Andhika Dwi Saputra - detikJatim
Rabu, 06 Des 2023 23:00 WIB
PAN Kota Kediri melapor ke polisi soal perusakan APK
Selain melapor ke Bawaslu, PAN Kota Kediri juga melapor ke polisi soal perusakan APK (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kota Kediri -

PAN Kota Kediri melapor ke Bawaslu dan polisi soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak orang tak dikenal. Dalam laporan itu, PAN Kota Kediri menyertakan bukti video CCTV pelaku perusakan.

Hal itu diketahui dari bukti rekaman CCTV yang dibawa DPD PAN Kota Kediri saat melapor ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Polres Kediri Kota.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV tersebut, pelaku berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku beraksi pada waktu dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan rekaman itu, aksi perusakan baliho dan spanduk caleg PAN terjadi pada Senin (4/12) pukul 01.57 WIB. Dua pelaku menaiki sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan.

Saat sepeda motor masih menyala, satu pelaku yang dibonceng turun dari motor. Kemudian pelaku meloncat sambil menyobek banner milik Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari PAN dapil Kecamatan Mojoroto Dinayana Kristian.

ADVERTISEMENT

Dari dua pelaku perusakan tersebut, satu pelaku yang mengendarai sepeda motor memakai pakaian berwarna hitam dengan helm putih. Sedangkan satu pelaku lainnya yang menyobek banner memakai pakaian berwarna putih.

Menurut Wakil Ketua DPD PAN Kota Kediri Anton Purba, aksi perusakan puluhan baliho dan spanduk caleg PAN tersebut berlangsung secara serentak. Sedikitnya ada 24 APK caleg PAN yang telah dirusak.

"Berdasar bukti rekaman visual baliho dan banner tersebut dirusak dengan cara disobek oleh orang tak dikenal," kata Anton kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Anton mengaku pihaknya mengalami kerugian akibat perusakan puluhan APK caleg PAN tersebut. Pihaknya juga melaporkan hal itu kepada Bawaslu dan polisi karena merupakan tindakan kriminal.

Sebelumnya, APK berupa baliho dan spanduk yang dirusak tersebut milik 5 caleg DPRD Kota Kediri dari PAN yakni milik Yogik Setyo Nugroho, Dinayana Kristian, Arief Setiawna dan Nur Kholiq. Selain itu juga milik Abdullah Abu Bakar, caleg DPRD Provinsi Jatim dapil 8.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads