Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban ratusan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) karena diduga melanggar aturan. Bawaslu menindak baliho yang berisi ajakan mencoblos calon tertentu.
Komisioner Bawaslu Tulungagung Nurul Muhtadin mengatakan, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan di 19 kecamatan, selama tiga hari berturut-turut.
"Jumlahnya sesuai data dari masing-masing kecamatan sekitar 130 unit, tapi ada beberapa yang sudah ditertibkan oleh pemiliknya sendiri," kata Nurul Muhtadin, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penertiban kali ini, pihaknya fokus pada baliho maupun reklame caleg yang menyertakan unsur ajakan untuk mencoblos calon tertentu. Hal itu dinilai melanggar aturan, karena belum masuk masa kampanye.
"Bawaslu menerjemahkan (yang melanggar) adalah yang ada ajakan coblos," jelasnya.
Dari pantauan detikJatim, Bawaslu dan Satpol PP Tulungagung sangat berhati-hati dalam melakukan pencopotan baliho caleg. Mereka menjaga agar reklame tersebut tidak rusak.
"Tidak kami musnahkan, tapi kami bawa ke masing-masing kecamatan. Karena peserta pemilu yang ingin memasang kembali boleh, tapi nanti setelah tanggal 28 atau saat kampanye," imbuhnya.
Nurul menambahkan, sebelum dilakukan upaya penertiban, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan seluruh perwakilan partai politik. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing parpol telah mendapatkan penjelasan terkait aturan pemasangan APK.
"Kami memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan penertiban secara mandiri, namun hingga batas waktu tersebut ternyata belum dicopot. Maka hari ini kami tertibkan," jelasnya.
(hil/iwd)