Saat mendatangi kantor Bawaslu Kota Kediri, PAN membawa sejumlah bukti. Antara lain foto-foto hingga rekaman CCTV yang menyorot terduga pelaku perusakan APK.
Wakil Ketua DPD PAN Kota Kediri Anto Purba mengatakan, selain menimbulkan kerugian, perusakan APK merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi.
"Kami sengaja laporkan ke kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi," tegas Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri, Selasa (5/12/2023).
Puluhan APK milik caleg PAN yang dirusak berada di dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Kota dan Pesantren, Kota Kediri. Tetapi paling banyak ditemukan di Kecamatan Pesantren.
Menurut Anton, perusakan APK caleg PAN tersebut terjadi secara serentak. Dia menduga perusakan itu dilakukan pelaku antara hari Minggu (3/12) malam atau Senin (4/12) dini hari.
APK berupa baliho dan spanduk yang dirusak tersebut milik 5 caleg DPRD Kota Kediri dari PAN. Antara lain, milik Yogik Setyo Nugroho, Dinayana Kristian, Arief Setiawna dan Nur Kholiq. Selain itu juga milik Abdullah Abu Bakar, caleg DPRD Provinsi Jatim dapil 8.
Secara visual, kata Anton, baliho dan banner tersebut dirusak dengan cara disobek. Itu diketahui dari hasil rekaman CCTV yang dibawa sebagai barang bukti.
Anton berharap warga Kota Kediri ikut menyukseskan pemilu damai, santun dan menghormati perbedaan, tanpa kebencian dengan tidak merusak APK. Sebab, hal itu bagian stretagi calon untuk memperkenalkan dirinya.
"Mari kita jaga pesta demokrasi ini dengan saling menjaga, menghormati tanpa kebencian," jelas Anton.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengaku pihaknya telah menerima laporan PAN Kota Kediri. Dia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sedang kita tangani, buat laporan. Jika sudah selesai, kita lakukan kajian awal dan masuknya ke Sentra Gakkumdu, karena untuk tindak pidana Pemilu masuknya ke Sentra Gakkumdu," jawab Yudi.
Selain ke Bawaslu, PAN Kota Kediri juga melaporkan kasus perusakan puluhan APK itu ke Polres Kediri Kota. Mereka berharap pelaku perusakan bisa ditemukan dan diproses secara hukum.
(dte/dte)