Hingga November 2023 ada 301 anak di Lamongan mengajukan dispensasi nikah (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A. Sebagian besar karena takut zina.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto yang memaparkan data ratusan permohonan itu, yang mana 6 di antara pengajuan itu belum tuntas.
"Data yang ada di PA Lamongan menunjukkan sejak Januari hingga November 2023 tahun ini tercatat ada 301 anak mengajukan Diska dengan penyelesaian perkara 295 atau 98.01 persen," ujarnya, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan Diska itu, kata Setianto, didominasi oleh anak pada rentang usia 16 tahun-18 tahun atau sedang mengenyam pendidikan SMA.
Sedangkan alasan anak-anak Lamongan itu mengajukan Diska, sebagian besar karena takut zina hingga ada juga yang karena hamil duluan.
Rinciannya, sebanyak 45 anak mengajukan Diska karena hamil duluan sedangkan sisanya, 256 anak karena takut zina.
"Sebanyak 45 anak karena hamil duluan dan sisanya beralasan takut zina dan sampai saat ini kami masih menyisakan 6 pengajuan yang belum terselesaikan," ujarnya.
Jumlah pengajuan Diska terbanyak, kata Setianto, terjadi pada bulan juni. Saat itu tercatat sebanyak 43 pasangan anak yang mengajukan Diska.
Meski demikian Setianto menyebut bahwa angka pengajuan diska ini secara umum menurun dibandingkan dengan tahun lalu.
"Secara umum pengajuan dispensasi nikah ini menurun dibanding tahun 2022 lalu," kata Setianto.
Dia menjelaskan, PA Lamongan sendiri juga fokus dalam menekan angka pernikahan dini ini.
Salah satunya dengan bekerja sama dengan Pemkab Lamongan, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan.
Pemohon Diska, kata Setianto, dianjurkan ke DP3A Lamongan terlebih dahulu demi meminta pertimbangan sebelum ke PA Lamongan.
"Untuk ruang sidang Diska juga kami berlakukan berbeda, di mana untuk anak ruangannya tidak ditempatkan di kantor PA Lamongan melainkan di Mal Pelayanan Publik (MPP)," pungkasnya.
(dpe/fat)