Kejari Tulungagung memusnahkan ribuan barang bukti perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kepala Kejari Tulungagung Achmad Muchlis mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 139 perkara, terdiri dari 51 perkara tindak pidana narkotika golongan 1, tindak pidana Kesehatan berupa pil dobel L sebanyak 42 perkara.
"Kemudian tindak pidana narkotika jenis ganja satu perkara, tindak pidana perlindungan konsumen atau miras 17 perkara, satu psikotropika dan 27 perkara pidana umum, pencurian, pengeroyokan, penipuan dan lainnya," kata Achmad Muchlis, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 145,601 gram sabu-sabu, 127.217 pil dobel L, 5,54 gram ganja, 859 botol minuman beralkohol, 78 butir psikotropika dan ratusan barang bukti pidana umum.
Proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air, sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara itu untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Seluruh barang yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dan sesuai dengan amar putusan dari majelis hakim, yakni dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
"Ini sesuai perintah dari majelis hakim, selain itu pemusnahan juga untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Lebih lanjut Muchlis menjelaskan proses pemusnahan rutin dilakukan oleh kejaksaan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan dirampas oleh negara.
"Dengan pemusnahan BB, maka ruang penyimpanan BB bisa dimanfaatkan untuk perkara yang baru," imbuhnya.
(dpe/iwd)