Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 4 M

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 4 M

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 31 Okt 2023 13:31 WIB
Bea Cukai Pasuruan Bakar 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal dimusnahkan bea cukai Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan - Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023. Barang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp 4.364.471.920, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 2.213.115.904.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan, Jalan Rembang Industri Raya 1, Pandean, Rembang, Pasuruan, Selasa (31/10/2023). Selain pemusnahan secara simbolis, sebagian besar barang bukti juga dimusnahkan di Lawang, Malang.

Barang-barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.064.576 batang rokok dan 612.330 gram tembakau iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp 2.208.067.904. Selain itu, juga dimusnahkan 63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 5.048.000.

"Selain itu ada potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan," kata Kepla Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.

Hatta mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan BKC yang berasal dari pelanggar tidak dikenal atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang pemiliknya tidak diketahui.

Barang yang menjadi milik negara dari pelanggar tidak dikenal tersebut berasal dari penindakan pada perusahaan jasa titipan, di mana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan.

Hatta menambahkan pada tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, telah dilakukan penindakan sebanyak 104 kali, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10.172.336 batang rokok, 684.330 gram tembakau iris (TIS), 535,8 liter MMEA berbagai merek.

Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 5 kasus sampai dengan P21 dimana barang hasil penindakan berikut pelakunya telah diserahkan kepada kejaksanaan negeri.

"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Hatta.


(irb/fat)


Hide Ads