Catat! Warga Kota Malang Bisa Laporkan Jukir Nakal ke Medsos Dishub

Catat! Warga Kota Malang Bisa Laporkan Jukir Nakal ke Medsos Dishub

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Senin, 04 Des 2023 22:30 WIB
Ilustrasi pelang parkir.
Rambu parkir di Kota Malang. (Foto: Dok. M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Pelayanan buruk yang diberikan oleh juru parkir (jukir) dikeluhkan oleh warga di Kota Malang. Persoalan itu mendapatkan respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa warga yang mendapatkan pelayanan buruk dari Jukir bisa segera melapor. Dengan begitu pihaknya bisa menindaklanjuti para jukir yang nakal.

Warga bisa melapor melalui media sosial (medsos) resmi Dishub Kota Malang. Dalam pelaporan itu warga diminta menyertakan foto Jukir dan lokasi parkir tempat jukir bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada yang memungut tarif parkir lebih dari ketentuan atau memungut uang parkir dengan marah-marah, silahkan adukan ke kami. Kalau bisa sampaikan lokasi dan fotonya," ujarnya kepada detikJatim, Senin (4/12/2023).

"Termasuk jika ada yang memberikan layanan tidak baik, seperti ketika ada warga datang mereka tidak terlihat dan baru muncul ketika menarik uang parkir," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, ketika jukir memberikan layanan baik warga tentu tidak akan mengeluh dalam membayar parkir. Dia sendiri tidak memungkiri masih ada jukir yang memberikan pelayanan buruk kepada warga.

Pihaknya mengaku selama ini Dishub Kota Malang juga sudah melakukan pembinaan kepada para jukir agar bisa menjadi jukir yang ramah dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Memang masih ada yang memberikan layanan tidak baik. Begitu (warga) datang dia tidak keluar, terus ketika ada yang mau keluar baru muncul. Sebenarnya uang Rp 2 ribu itu kecil," kata dia.

"Cuman alasan mereka (warga) enggan (bayar) karena pelayanan buruk. Ketika mereka (jukir) memberikan pelayanan baik tentu tidak masalah. Bahkan mungkin bisa diberi lebih," ujarnya.

Jaya sapaan akrabnya mengatakan bahwa berdasarkan aturan yang ada, tarif parkir sepeda motor di tepi jalan hanya sebesar Rp 2 ribu. Sedangkan untuk mobil hanya Rp 3 ribu.

"Namun, ketika ada acara insidentil atau kegiatan besar, ada tarif berbeda. Untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 3 ribu sedangkan mobil Rp 5 ribu," katanya.

Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir pelayanan buruk Jukir di Kota Malang banyak dikeluhkan warga. Banyak yang menumpahkan unek-unek dan pengalaman mereka soal pelayanan buruk para Jukir melalui media sosial.

Mulai dari Jukir yang tidak sopan saat meminta uang parkir, tidak memberikan pelayanan semestinya seperti membantu mengeluarkan motor atau menyeberangkan pengendara, penarikan uang parkir tidak sesuai aturan, hingga memungut biaya meski warga menjaga motornya sendiri.




(dpe/iwd)


Hide Ads