Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur memastikan Sungai Welang di Desa Sambisirah, Wonorejo, Pasuruan tercemar limbah pabrik PT Satoria Group. Ini karena limbah pabrik melebihi batas baku mutu.
"Pada saat kami turun melakukan verifikasi pengaduan, kita melakukan pengambilan sampel di empat titik, hasil uji laboratorium melebihi baku mutu," kata Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, Ainul Huri, saat audiensi dengan perwakilan warga terdampak di Kantor DLH Kabupaten Pasuruan, Bangil, Rabu (29/11/2023).
Menurut Ainul, limbah pabrik terbukti melebihi baku mutu, yang berarti ada pelanggaran. Maka dari itu DLH Jatim akan memberikan sanksi pada PT Satoria Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini melebihi baku mutu, tentunya ada pelanggaran. Apa nanti tindak lanjutnya? Ada penegakan hukum berupa sanksi administratif," tegasnya.
Menurut Ainul, sanksi administratif akan dikeluarkan Kepala DLH Jatim dalam bentuk surat keputusan. Surat keputusan itu secepatnya akan diberikan perusahaan yang bersangkutan.
"Bentuk sanksi masih kita evaluasi, saat ini proses penyusunan draft sanksi administratif. Yang jelas ada (masalah) baku mutu. Kalau baku mutu, berarti terkait sama IPAL," tandasnya.
Salah satu perwakilan warga terdampak, Syaifulloh, mengaku lega dengan hasil uji laboratorium tersebut. Hal itu membuktikan dugaan masyarakat selama ini bahwa limbah PT Satoria mencemari Sungai Welang, tidak asal-asalan.
"Hasilnya tadi semua positif, ya alhamdulillah. Hanya saja ini masih menunggu masalah waktu terkait pemenuhan tuntutan masyarakat. Intinya kita ingin pencemaran tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan warga dari enam desa berdemo di depan pabrik PT Satoria, Rabu (18/10/2023). Mereka menuding limbah pabrik mencemari Sungai Welang yang melintasi desa mereka dan menuntut pabrik menutup pipa saluran limbah.
(abq/iwd)