Kesepakatan eksekusi rumah pendiri klub sepakbola Arema mendiang Lucky Adrian Zaenal atau akrab disapa Lucky Acub Zaenal menemui jalan buntu. Kini Pengadilan Negeri Malang kembali bakal melakukan eksekusi yang sebelumnya tertunda.
Penundaan eksekusi sebelumnya terjadi karena keluarga mendiang Lucky Adrian Zaenal berencana membeli rumah. Namun rupanya rencana tersebut tak kunjung menemui kejelasan.
Seperti diketahui, rumah seluas 424 mΒ² yang dihuni keluarga Lucky di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang telah dilelang. Tapi, secara pasti alasan kenapa tiba-tiba rumah tersebut bisa dilelang belum diketahui karena keluarga Lucky memilih untuk bungkam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelelangan yang dilakukan pada tahun 2019 itu dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja yang tinggal di Margorejo Indah, , Margorejo, Wonocolo, Surabaya. Singkat cerita karena tidak kunjung dikosongkan, pemenang lelang meminta bantuan PN Malang untuk melakukan eksekusi.
PN Malang dibantu TNI-Polri mulai melakukan eksekusi pada Kamis (26/11/2023). Namun, eksekusi berjalan alot lantaran anak kedua Lucky melakukan upaya menghalang-halangi dengan mengancam akan bunuh diri. Persoalan itu kemudian coba diselesaikan melalui negosiasi antara keluarga Lucky dan pemenang lelang.
Hasilnya, eksekusi ditunda dan keluarga Lucky bersedia membeli rumah itu kembali dalam kurun waktu 14 hari sesuai harga yang telah disepakati. Pada kenyataannya meski sudah dua minggu berjalan keluarga Lucky tidak kunjung membeli kembali rumah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Kuasa Hukum Johannes Budijanto Wijaja, Paulus Sumarno mengatakan sampai saat ini rencana pembelian kembali rumah tersebut belum terlaksana. Sedangkan jika mengacu pada kesepakatan, hari ini adalah batas akhir kesempatan dari istri Lucky Hendrawati Endah Noveni membeli kembali rumahnya.
"Selama dua minggu ini saya terus berkomunikasi dengan pihak bu Novi. Kemarin dari pihak bu Novi menawar untuk membeli rumah itu mencicil. Padahal di dalam surat perjanjian yang dibuat mereka sendiri akan langsung membeli lunas," ujarnya kepada detikJatim pada Kamis (9/11/2023).
"Penawaran itu sudah saya sampaikan ke klien dan beliau memutuskan untuk melanjutkan permohonan eksekusi. Sebab, kesempatan sudah coba kami berikan melalui kesepakatan awal dan mereka bilang mau membeli lagi rumah dengan harga sesuai kesepakatan dalam waktu 14 hari," sambungnya.
Rencananya dalam waktu dekat, Johanes Budijanto Widjaja akan kembali mengajukan permohonan eksekusi rumah tersebut. Lantaran, pihak terlapor dalam hal ini Hendrawati Endah Noveni tidak memenuhi perjanjian hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Dalam waktu dekat klien kami akan mengajukan permohonan ke PN Malang dan ditembuskan ke Polresta Malang Kota untuk melakukan eksekusi. Namun, jika setelah eksekusi bu Novi masih mau membeli rumah kami akan prioritaskan tapi dengan sistem pembayaran langsung lunas," tandasnya.
(abq/iwd)