Sederet Fakta Eksekusi Rumah Pendiri Arema Diwarnai Ancaman Bunuh Diri

Sederet Fakta Eksekusi Rumah Pendiri Arema Diwarnai Ancaman Bunuh Diri

Hilda Rinanda - detikJatim
Jumat, 27 Okt 2023 10:41 WIB
Rumah pendiri Arema Malang dieksekusi
Alotnya proses eksekusi rumah pendiri Arema di Malang diwarnai ancaman bunuh diri (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Surabaya -

Eksekusi rumah pendiri klub sepakbola Arema Lucky Adrian Zaenal atau akrab disapa Lucky Acub Zaenal berlangsung alot.

Proses eksekusi tersebut berjalan alot karena salah satu penghuni rumah melakukan perlawanan.

Di tengah eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Malang, salah satu anak Lucky mengancam akan bunuh diri. Akhirnya, proses eksekusi pun harus ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sederet fakta eksekusi rumah pendiri Arema diwarnai ancaman bunuh diri:

1. Eksekusi Kedua

Diketahui, rumah seluas 424 mΒ² di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu ditinggali keluarga mendiang.

Upaya eksekusi sudah dilakukan sejak Kamis (26/10) pagi. Namun, sampai sekitar pukul 12.40 WIB, petugas dari PN Malang bersama dengan TNI-Polri masih melakukan pendekatan humanis agar persoalan ini bisa diselesaikan. Sebab, anak kedua Lucky Acub Zaenal sempat melawan petugas eksekusi.

ADVERTISEMENT

Rencana eksekusi tanah dan rumah itu berdasarkan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022. Pada permohonan eksekusi tersebut disebutkan bahwa Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi, milik Novi istri almarhum Lucky Acub Zaenal.

"Eksekusi ini adalah eksekusi kedua karena bulan September sudah dilayangkan surat untuk eksekusi dan karena ada kebijakan dari pimpinan ditunda hari ini," ungkap Panitera PN Malang, Rudi Hartono melalui pengeras suara, Kamis (26/10/2023).

2. Lelang Rumah Dimenangkan Warga Surabaya

Ia juga meminta kedua belah pihak pemohon eksekusi dan termohon untuk bernegosiasi terlebih dahulu. Mengingat proses eksekusi tertunda sejak pagi hingga siang hari.

"Saya meminta kuasa termohon dan pemohon menyampaikan hasil pembicaraan dan apa kemauan dimohon dan termohon sejak pagi hingga siang ini. Kami datang ke sini menjalankan tugas dari pimpinan," sambungnya.

Di surat tersebut juga tertulis bahwa rumah tersebut telah dilelang dan dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja yang tinggal di Margorejo Indah C-130, RT003 RW008, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Namun, sampai saat ini belum diketahui secara pasti alasan rumah pendiri Arema tersebut dilelang.

3. Anak Pendiri Arema Ancam Bunuh Diri

Penghuni rumah tersebut mengancam akan bunuh diri jika juru sita Pengadilan Negeri (PN) Malang ngotot tetap mengeksekusi rumah.

Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo menyebut, petugas sempat dihalang-halangi saat akan mengeksekusi. Anak nomor dua Lucky lantas mengancam akan bunuh diri.

"Kalau perlawanan tidak ada, cuma ada bentuk menghalang-halangi saat pelaksanaan penyitaan. (Mengancam bunuh diri) infonya demikian," ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (26/10/2023).

"Makanya kita persuasif kita mohon waktu supaya ada kesepakatan-kesepakatan supaya nanti pelaksanaannya tidak terjadi permasalahan," sambungnya.

4. Eksekusi Rumah Ditunda

Pengadilan Negeri (PN) Malang menunda eksekusi rumah pendiri Arema Lucky Acub Zaenal. Penundaan tersebut dilakukan karena pihak pemohon ekseskusi dan pemilik rumah telah bernegosiasi serta menyepakati beberapa hal.

Diketahui, rumah yang dieksekusi tersebut berada di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Rumah itu kini atas nama istri almarhum Lucky Acub Zaenal, Hendrawati Endah Noveni yang merupakan bos Arema Indonesia.

Panitera PN Malang Rudi Hartono mengatakan, pemohon eksekusi Johannes Budijanto Widjaja termohon eksekusi Hendrawati telah bernegosiasi.

"Kita melakukan pelaksanaan eksekusi sesuai perintah dari pimpinan untuk eksekusi, dari hasil lelang. Namun dalam pelaksananya ada permintaan dari termohon melalui kuasa hukumnya ada pembicaraan dengan pemohon," ujar Rudi, Kamis (26/10/2023).

"Kami pun memberikan kesempatan untuk mereka melakukan pembicaraan dan ada kesepakatan yang terjadi. Informasinya dari kuasa pemohon, minta tenggang waktu 2 minggu dan pihak termohon akan membeli kembali objek ini," sambungnya.

Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui oleh pihak termohon dan pemohon.

5. Diberi Waktu Dua Pekan

Lebih lanjut, apabila setelah 2 minggu pihak termohon tidak menjalankan kesepakatan, maka akan dilakukan eksekusi pengosongan secara paksa oleh PN Malang. Sebab, rumah tersebut sudah menjadi hak milik pemohon sebagai pemenang lelang.

"Eksekusi pengosongan secara paksa, karena hubungan hukumnya antara masyarakat dengan masyarakat. Kalau pemenang lelang melalui kuasanya untuk dilaksanakan eksekusi, karena permohonan sudah jelas ada, penetapan sudah jelas ada, maka pimpinan kalau memerintahkan kami lagi maka kami akan melakukan, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan secara paksa," tegas Rudi.

6. Penghuni Janji Akan Beli Rumahnya Lagi

Sementara itu, Kuasa Hukum dari pemohon eksekusi atau atas nama Johannes Budijanto Widjaja, Paulus Sumarno membenarkan bahwa termohon berencana untuk membeli kembali rumah tersebut. Pihak termohon meminta batas waktu selama kurang lebih 2 minggu.

"Dia minta waktu mohon mau dibeli lagi, dia minta jeda kita sepakat jangka waktu dua minggu. Ini nanti akan dibeli dengan harga sesuai kesepakatan tadi. Cuman kami tidak bisa menyampaikan berapa harganya nanti," ungkap Sumarno.

Ia menambahkan, kliennya telah memenangkan rumah tersebut dari pelelangan pada tahun 2019 lalu dengan nilai Rp 2,4 miliar. Namun, karena tidak kunjung dikosongkan kami mengikuti prosedur dan meminta bantuan PN Malang pada tahun 2022 untuk eksekusi.

"Kami tidak mengetahui apa hubungannya dan kenapa bisa dilelang. Kami hanya tahu mengikuti lelang dan memenangkannya," tandasnya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads