Kedatangan rombongan studi wawasan dari Dinas Komunikasi, Informasi Statistik dan Persandian (Diskominsta) Kabupaten Barru disambut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto dan jajarannya. Hadir pula puluhan jurnalis yang biasa bertugas di Pemkab Barru dalam studi wawasan ini.
Kepada rombongan studi wawasan berjumlah 46 orang tersebut, Ardi memaparkan berbagai fitur unggulan aplikasi Sijamed. Aplikasi buatan Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto ini merombak pola kerja sama antara media dengan pemkab menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel sejak tahun 2022.
"Dengan Sijamed, kerja sama kami dengan media menjadi akuntabel. Karena sangat jelas kapan kami memesan advertorial dan kapan kami membayarnya. Sehingga kami siap kapan pun diaudit," terangnya di Smart Room Satya Bina Karya (SBK) Kantor Bupati Mojokerto, Jalan A Yani, Selasa (28/11/2023).
Aplikasi Sijamed mempunyai banyak fitur basis data. Pertama, data user berisi data orang-orang yang bisa mengakses aplikasi ini. Meliputi administrator utama Sijamed, tim teknis Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto, serta nama, nomor Telegram dan email para wartawan.
Kedua, data 83 media berisi logo media, nama media dan perusahaannya, serta jenis media. Mulai dari media cetak, online, radio, televisi berskala lokal, regional Jatim hingga nasional. Ketiga, daftar reporter berisi nama wartawan, agensi, kepala biro yang bisa menerima pesanan advertorial dari Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto.
Sejak awal 2023, fitur data harga satuan advertorial dan data invoice ditambahkan ke aplikasi Sijamed. Data harga berisi tarif advertorial setiap media per satu kali tayang. Sedangkan data invoice berisi surat tagihan elektronik dari media untuk setiap advertorial.
Lahirnya Aplikasi Sijamed berawal dari tekad Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto membuat perubahan besar dalam pola kerja sama dengan media. Aplikasi ini sebagai pelaksanaan Perbup nomor 71 tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemda dengan Media Massa.
![]() |
Perbup tersebut menjadi pedoman Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto memverifikasi semua media yang mengajukan kerja sama pada awal 2022. Verifikasi untuk menentukan tarif advertorial masing-masing media berdasarkan berbagai syarat yang sudah ditentukan dalam Perbup.
Barulah setiap media menandatangani kontrak kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Kontrak antara lain mengatur harga satuan advertorial dan jangka waktu kerja sama. Surat kontrak kerja sama lantas diunggah di Aplikasi Sijamed.
Ketika kerja sama publikasi berjalan, pesanan advertorial dikirim melalui Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto ke wartawan atau agensi setiap media. Surat pesanan elektronik berisi kegiatan yang harus diliput beserta waktu dan tempatnya. Setelah melakukan peliputan, wartawan wajib mengunggah naskah berita ke Aplikasi Sijamed untuk diverifikasi.
Advertorial baru bisa ditayangkan setelah ada notifikasi verifikasi dari Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto. Kemudian wartawan atau agensi wajib mengunggah bukti tayang ke Sijamed. Tidak hanya itu, wartawan atau agensi juga harus mengunggah surat tagihan elektronik ke aplikasi tersebut.
Batas akhir pengiriman bukti tayang untuk media cetak harian dan media siber 2 hari dari waktu liputan. Sedangkan media cetak mingguan 7 hari, media cetak bulanan 10 hari, media televisi 7 hari. Jika melebihi deadline, kata Ardi, maka pesanan advertorial Sijamed otomatis tidak bisa diakses dan tidak bisa diklaim pembayarannya.
Tidak hanya itu, lanjut Ardi, pihaknya juga rutin menganalisis pemberitaan media terhadap Pemkab Mojokerto. Sepanjang 2023, pihaknya mencatat terdapat 7.000 lebih pemberitaan positif dan 5.860 pemberitaan negatif. Data tersebut membuktikan komitmen Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto yang tetap menghormati indepensi media massa.
"Selalu kami sampaikan adanya kerja sama tidak membatasi independensi media. Namun, kami mempunyai hak jawab agar berita berimbang," jelasnya.
Kepala Diskominsta Kabupaten Barru, Syamsuddin menyatakan ketertarikannya terhadap aplikasi Sijamed karya Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto. Terlebih lagi memang studi wawasannya kali ini untuk menggali ilmu tentang pola kemitraan antara pemerintah dengan para jurnalis dan media sehingga menghasilkan simbiosis mutualisme.
"Kami berharap Sijamed bisa kami replikasi dalam pelaksanaannya. Karena kami anggap Kabupaten Mojokerto selangkah lebih maju dengan memiliki Sijamed. Di dalamnya sudah jelas dan lengkap syarat-syarat untuk kontrak kerja sama dengan media. Sehingga untuk menentukan satuan harga (advertorial) media sudah terukur," tandasnya.
(hil/iwd)