Awas, Wali Kota Madiun Siap Pidanakan Juru Parkir yang Terlibat Pungli

Awas, Wali Kota Madiun Siap Pidanakan Juru Parkir yang Terlibat Pungli

Sugeng Harianto - detikJatim
Senin, 27 Nov 2023 18:18 WIB
Wali Kota Madiun Maidi
Wali Kota Madiun Maidi (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Kota Madiun -

Pemkot Madiun mengancam akan memidanakan juru parkir (jukir) yang terlibat pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Maidi saat memberi pengarahan kepada ratusan jukir di Kantor Dinas Perhubungan setempat.

"Sanksi (Jukir) sampai pidana jika melanggar perda (pungli)," kata Maidi, Senin (27/11/2023).

Menurut Maidi, pihaknya bahkan telah membentuk tim siber pungli. Tindakan tegas pidana akan dilakukan jika ada temuan oleh tim saber pungli atas laporan pengunjung kota Madiun yang melapor pungli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita punya Tim Saber Pungli. Kemarin ada di Pahlawan Bisnis Center (PBC), bus ditarik yang tidak sebenarnya bus itu kalau ndak salah Rp 8 ribu (tarif parkir). Itu Kemarin lebih dari itu nariknya. Ada laporan dan sanksi sampaii pidana yanh melanggar perda," kata Maidi.

Maidi meminta kepada senua juri parkir di Kota Madiun untuk bersikap ramah agar pengunjung kota Madiun puas. Dengan puasnya pengunjung diharapkan bisa tertarik untuk kembali lagi menikmati indahnya kota Madiun.

ADVERTISEMENT

"Haus melayani yang baik tidak boleh ngentol (naikan tarif parkir) sesuai aturan dan apa yang dikatakan ini sifatnya juga harus membangun kota," jelas Maidi.

"Jukir itu casing-nya Kota Madiun. Mereka yang paling pertama menerima tamu. Maka harus santun agar tamunya betah ke kota kita. Bagaimana membangun orang itu akan kembali lagi ke kota ini (Madiun) dengan seperti itu semua akan urut, tamu hadir sampai mendatangi tempat kuliner ke tempat wisata. Juru parkir itu penerima tamu (wisatawan) yang pertama," imbuhnya.

Maidi menambahkan, tahun ini Pemkot Madiun menargetkan pendapatan dari parkir mencapai mencapai Rp 2,989 miliar. Untuk itu, Maidi meminta Dinas Perhubungan selaku pengelola parkir terus berupaya memberikan pembinaan kepada jukir.

"Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun dari sektor parkir telah mencapai 93 persen. Artinya, masih tersisa 7 persen PAD yang harus dikumpulkan hingga akhir 2023," tandas Maidi.

Berdasarkan Perda 22/2017 tentang Tarif Parkir, sepeda Rp 500, motor Rp 1.000, kendaraan roda tiga Rp 1.500, mobil Rp 2000, truk sedang Rp 4.000, truk gandeng, bus dan sejenisnya Rp 8.000. Selama peraturan tersebut belum berubah, dilarang menarik lebih.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads