Terobosan Pj Wali Kota Batu Tingkatkan Pelayanan Lewat Satu OPD Satu Inovasi

Nominator detikJatim Awards 2023

Terobosan Pj Wali Kota Batu Tingkatkan Pelayanan Lewat Satu OPD Satu Inovasi

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 26 Nov 2023 17:57 WIB
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai terus berinovasi tingkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Foto: Istimewa/Dok. Diskominfo Kota Batu)
Kota Batu -

Pemerintah Kota Batu terus berupaya menyediakan pelayanan terbaik bagi masyarakat maupun wisatawan. Salah satu upayanya adalah melalui pengembangan inovasi. Dengan pengembangan inovasi ini, diharapkan pelayanan bisa lebih cepat, lebih transparan, efektif dan efisien.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan, sejak awal tahun 2023, ia telah mencoba meningkatkan motivasi dan rasa percaya diri serta mendorong penguatan ekosistem inovasi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Batu.

"Salah satu caranya melalui Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi yang dipertajam dengan Satu Eselon III Satu Inovasi, dengan merevisi Peraturan Wali Kota Batu Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah," ujarnya kepada detikJatim, Minggu (26/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut telah dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: 065/186/422.032/2023 tanggal 20 Januari 2023, Hal: Gerakan Satu Instansi Satu Inovasi (One Agency One Innovation) Tahun 2023 yang mewajibkan setiap Perangkat Daerah untuk membuat inovasi dan dicantumkan sebagai target kinerja Kepala OPD (Eselon II) maupun Kepala Bagian (Eselon III).

Sejak ditetapkannya gerakan Satu Instansi Satu Inovasi pada Januari 2023 hingga November 2023, terdapat perubahan yang cukup signifikan. Beragam inovasi terlahir di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.

ADVERTISEMENT

Terbukti, pada tahun 2023 terdapat 59 inovasi baru dari 34 Unit Kerja Perangkat Daerah yang berhasil diinisiasi, uji coba dan selanjutnya dapat diterapkan. Sedangkan pada tahun 2022, hanya terdapat 23 inovasi yang berjalan dari 19 Unit Kerja Perangkat Daerah.

Supaya inovasi yang dihasilkan bukan hanya sekadar realisasi dari target perjanjian kinerja, pengembangan ekosistem inovasi dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi secara optimal.

Dengan begitu, dapat bermanfaat dan dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan pelayanan publik, serta kemajuan daya saing daerah. Seperti penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting, pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari kontribusi sektor ekonomi, yaitu pariwisata, pertanian dan UMKM.

Kemudian, untuk setiap inovasi perangkat daerah, harus dibuat dan dievaluasi agar selaras dengan kebutuhan masyarakat sebagai penerima manfaat inovasi. Tentu dengan berpedoman pada sejumlah kriteria sebagai berikut:

1. Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi

Setiap program atau kegiatan inovasi perangkat daerah yang dilaporkan dan atau dirancang oleh Perangkat Daerah harus "mengandung unsur pembaharuan seluruh atau sebagian" artinya bahwa rancang bangun dalam Inovasi tersebut seluruhnya atau sebagian berbeda dengan rancang bangun yang telah ada sebelumnya.

2. Memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat

Program atau kegiatan inovasi yang telah dilakukan oleh Perangkat Daerah benar-benar "memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat" antara lain menambah Pendapatan Asli Daerah, menghemat belanja daerah, meningkatkan capaian kinerja Pemerintah Daerah dan meningkatkan mutu pelayanan publik dan/atau ditujukan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok (Peningkatan efisiensi, Perbaikan Efektifitas, Perbaikan Kualitas Pelanan).

3. Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kegiatan inovasi perangkat daerah yang dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Tidak menimbulkan pungutan dan/atau kewajiban lainnya bagi warga negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya menetapkan pajak atau retribusi daerah.

B. Tidak membatasi akses masyarakat untuk mendapat pelayanan atau menggunakan hak-haknya, misalnya menambah persyaratan untuk memperoleh kartu tanda penduduk yang mengakibatkan sebagian masyarakat tidak dapat memenuhinya.

5. Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Inovasi yang dilakukan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan dapat direplikasi.

6. Kegiatan inovasi yang telah dilaksanakan dapat direplikasi dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kondisi sosiologis dan kebudayaan, serta potensi perangkat daerah yang akan mereplikasi inovasi tersebut.

detikJatim Awards merupakan ajang penghargaan yang digelar detikJatim sebagai apresiasi kepada para tokoh, komunitas, hingga pemerintah daerah di Jawa Timur atas capaian kinerja dan sumbangsihnya kepada masyarakat. Dasar penghargaan dinilai oleh Tim Asesmen berdasarkan beberapa indikator keberhasilan program dan aksi nyata yang telah dilakukan. Nantikan edisi perdana detikJatim Awards yang bakal diselenggarakan di Singhasari Resort Kota Batu, Senin, 27 November 2023.




(hil/dte)


Hide Ads