Polemik Taman Alun-alun Kota Kediri, DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat

Polemik Taman Alun-alun Kota Kediri, DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat

Andhika Dwi - detikJatim
Jumat, 24 Nov 2023 01:00 WIB
DPRD Kota Kediri gelar rapat dengar pendapat proyek taman Alun-alun
DPRD Kota Kediri gelar rapat dengar pendapat proyek alun-alun (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Surabaya -

Polemik pembangunan Taman Alun alun Kota Kediri yang tak kunjung usai membuat DPRD Kota menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Rapat membahas terkait adanya perselisihan proyek Alun-alun Kota Kediri yang terjadi.

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino mengaku tidak ingin proyek unggulan Kota Kediri ini dapat berdampak buruk bagi masyarakat jika tidak selesai tahun ini.

"Intinya dalam RDP ini kita semua berharap agar bisa terselesaikan. Tidak menutup kemungkinan ke depan kita akan mendesak agar segera melakukan mediasi-mediasi, sehingga Alun-alun Kota Kediri bisa segera dinikmati masyarakat Kota Kediri," kata Katino, Kamis (23/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan Sudjoko Adi Purnomo dari Fraksi Partai PDI Perjuangan. Ia menyampaikan jangan sampai proyek Alun-alun Kota Kediri juga bermasalah seperti proyek besar di Kota Kediri yang terjadi sebelumnya.

"Kita ingin jangan sampai mangkrak dan meninggalkan masalah. Jangan sampai terjadi seperti Jembatan Brawijaya, Gambiran 2 dan Pengaspalan GOR Jayabaya yang semuanya dulu terdapat masalah. Semoga perselisihan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak berdampak sosial," jelasnya.

ADVERTISEMENT

RDP yang digelar merupakan gabungan antara Komisi A, B dan C ini juga dihadiri sejumlah OPD terkait seperti Dinas PUPR Kota Kediri, DLHKP, Bappeda, DPPKAD, dan Asisten 2 Pemkot Kediri serta pihak kontraktor PT Surya Grha Utama, Direktur Unggul Jaya Beton dan konsultan pengawas.

Dalam RDP gabungan ini pihak kontraktor memaparkan terjadinya perselisihan pekerjaan. Menurut Komisaris PT Surya Grha Utama, Bambang Srilukmono menyebut pihak PU terkesan lupa adanya poin yang menjelaskan status progres beton bertulang, perbaikan beton dan sistem pembayaran pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan akan diperhitungkan kembali dalam pembahasan tanggal 20 November pada saat pemaparan tim tenaga ahli konstruksi.

"Pihak PUPR Kota Kediri seperti melupakan poin yang terakhir. Di sini seharusnya ada pemaparan tim ahli tanggal 20 November kemarin terlebih dulu, tetapi PUPR menolak itu. Sebenarnya jika nanti memang diminta ada perbaikan, kita juga siap," jelas Bambang.

Terlebih, Bambang juga menegaskan ingin permasalahan ini tidak melebar. Ia juga berharap proyek Alun-alun Kota Kediri bisa segera dimanfaatkan masyarakat Kota Kediri.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Endang Kartikasari menjelaskan terkait melayangkan surat peringatan dan akan memutus kontrak. Sebab, menurutnya pihak kontraktor sudah melakukan kesalahan pekerjaan dengan adanya kekurangan pekerjaan pada beberapa titik proyek.

"Di dalam rapat itu pelaksana juga sudah memaparkan jika ada kekurangan pekerjaan, sehingga kita mengirimkan surat SP 1 sampai 3," jawabnya saat RDP.

Endang mengaku sampai saat ini pihaknya belum bisa menjawab lebih detail karena tidak siapnya data dokumen pekerjaan. "Mohon maaf karena ini mendadak jadi kita belum siap dengan dokumennya. Nanti ada prosesnya lagi, kita siapkan dulu dokumennya nanti," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Asisten 2 Pemkot Kediri, Fery Djatmiko menyampaikan juga akan berusaha menempuh proses musyawarah mufakat. "Kita juga tidak ingin proyek Alun-alun ini bermasalah. Jadi nanti ada proses melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPS PBJP)," jelas Ferry.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perselisihan proyek RTH Alun-alun Kota Kediri mencuat setelah adanya kabar pemutusan kontrak kontraktor secara sepihak oleh Dinas PUPR Kota Kediri.

Ancaman pemutusan kontrak tersebut lantaran adanya kekurangan pekerjaan yang dilakukan kontraktor pada proyek RTH Alun-alun. Dalam perselisihan tersebut Kontraktor PT Surya Grha Utama dinilai telah melakukan kesalahan dalam pekerjaan rabat beton. Terdapat 12 titik atau 60 kubik pengecoran beton yang tidak sesuai dari total 796 kubik pengecoran beton. Namun dalam hal ini kontraktor pelaksana berjanji sanggup dan berkomitmen untuk memperbaiki. Sayangnya kesanggupan itu tidak disetujui oleh Dinas PUPR Kota Kediri.




(abq/iwd)


Hide Ads