Proyek Alun-alun Kota Kediri Bermasalah, Kontraktor Datangi Kantor PUPR

Proyek Alun-alun Kota Kediri Bermasalah, Kontraktor Datangi Kantor PUPR

Andhika Dwi - detikJatim
Kamis, 23 Nov 2023 22:06 WIB
Kontraktor pembangunan Alun-alun Kota Kediri datangi kantor PUPR
Kontraktor dan pengacaranya Alun-alun Kota Kediri datangi kantor Dinas PUPR (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Polemik pembangunan Taman Alun-alun Kota Kediri berlanjut. Kali ini kontraktor pelaksana proyek alun-alun Kota Kediri, PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo bersama penasihat hukumnya mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.

PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo mendatangi kantor Dinas PUPR Kota Kediri didampingi penasihat hukumya Santoso, dan R Firman Adi Soeryo Bhawono pada Rabu (22/11). Adapun tujuannya untuk menagih kewajiban administratif yang belum terselesaikan.

Kedatangan mereka juga sekaligus merespon terkait surat peringatan ketiga (SP3) dan pernyataan Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari. Dalam pernyataannya disebutkan akan memutus kontrak PT Surya Grha Utama - KSO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hari ini mendatangi kantor Dinas PUPR Kota Kediri menemui Ibu Shanty Wijayanthi sebagai PPK proyek alun-alun Kota Kediri untuk meminta berkas dan surat-surat yang seharusnya menjadi hak klien kami selaku kontraktor pelaksana proyek alun-alun Kota Kediri," kata Santoso, Kamis,(23/11/2023).

"Hingga kami harus datang hari ini, sebelumnya staf atau karyawan klien kami sudah beberapa kali menyampaikan permintaan perihal berkas dan surat-surat ini baik secara lisan maupun tertulis, namun belum ada yang terpenuhi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Namun saat mereka ke kantor Dinas PUPR, petugas resepsionis mengaku bahwa PPK proyek alun-alun Shanty Wijayanthi tidak ada di tempat. Begitu juga saat kuasa hukum mau bertemu Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari juga tidak ada di tempat.

Menurut Santoso, berkas dan surat-surat yang wajib diberikan tersebut antara lain bundel kontrak kerja lengkap beserta lampiran-lampirannya, progress mingguan dan bulanan yang sudah dilegalisasi oleh PPK atau Tim Teknis, berita acara-berita acara laporan mingguan dan bulanan, berita acara teknis yang terkait dengan pekerjaan di proyek, legalisasi berita acara MC-15 beserta lampirannya, legalisasi berita acara MC-50 beserta lampirannya.

"Kami mempertanyakan ada apa ini? berkas dan surat-surat di atas itu kan hak kontraktor, tidak perlu ditagih juga seharusnya Dinas PUPR harus memberikannya. Jadi klien kami itu bekerja membangun Alun-alun Kota Kediri hingga hampir selesai hanya berdasar kontrak yang tipis, bukan dengan bundel lengkap beserta lampiran-lampirannya," jelas Santoso.

Ditanya terkait pembayaran termin pertama proyek alun-alun Kota Kediri yang sampai sekarang masih belum diterima, Santoso menyatakan seharusnya tanpa perlu ditagih pun Dinas PUPR Kota Kediri harus membayarnya saat progress pembangunan alun-alun telah mencapai 35 persen.

"Hingga hari ini masih nol rupiah, tidak ada sama sekali pembayaran Dinas PUPR Kota Kediri ke PT Surya Grha Utama - KSO. Kalau kita mau salah-salahan, masyarakat bisa menilai sendiri, karena jelas tertuang di kontrak pembayaran termin pertama sebesar 30 persen akan dibayarkan setelah proyek mencapai 35 persen," terang Santoso.

"Saya juga mendapatkan penjelasan dari klien, termin pembayaran pertama sudah jatuh pada 11 September 2023, dan inspektorat sudah memverifikasi dan merokemndasikan pembayaran. Pada audiensi dengan Wali Kota (saat itu) Abdullah Abu Bakar pada 29 September secara lisan juga sudah memerintahkan pembayaran, itu disaksikan semua yang hadir di Balai Kota Kediri. Seharusnya maksimal 30 hari pembayaran termin pertama harus dilakukan, sampai sekarang belum ada, terus klien kami disalahkan," sambungnya.

Manajer proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri, Supoyo yang mendampingi kuasa hukum ke Dinas PUPR Kota Kediri menambahkan, PT Surya Grha Utama - KSO sudah berusaha berbicara dengan baik-baik pada Dinas PUPR sebelum melibatkan kuasa hukum.

"Kami akhirnya berkirim surat ke Ketua DPRD Kota Kediri memohon dilakukannya Rapat Dengar Pendapat. Di surat tersebut kami meminta semua pihak yang terlibat dalam proyek alun-alun untuk dipanggil dan dimintai keterangan bersama-sama. Kami siap memaparkan secara kronologis semua hal, baik apa-apa yang ada di kontrak dan sejauh mana progress pembangunan alun-alun Kota Kediri yang selama ini dinarasikan seolah-olah tidak cukup waktu dan diperkirakan molor. Biar nanti para anggota dewan yang terhormat bisa menilai sendiri mana narasi yang benar", harap Supoyo.

Sementara itu seperti biasa saat detikJatim berupaya meminta keterangan resminya terhadap Dinas PUPR, belum ada keterangan dan jawaban resmi yan bisa disampaikan.

Sebelumnya, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri, PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo akan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal ini akan dilakukan jika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri yang akan memutus kontrak kerja.

Pihak kontraktor mengaku Pemkot Kediri belum membayar sama sekali termin pekerjaan mereka. Surya Grha Utama juga menyatakan progres pembangunan Alun-alun Kota Kediri per tangal 16 November 2023 telah mencapai 88,210 persen berdasar dokumen MC-50 pekan ke 26.




(abq/abq)


Hide Ads