Kontraktor Ancam Gugat Jika Proyek Taman Alun-alun Kota Kediri Disetop

Kontraktor Ancam Gugat Jika Proyek Taman Alun-alun Kota Kediri Disetop

Andhika Dwi - detikJatim
Minggu, 19 Nov 2023 05:00 WIB
Proyek alun-alun Kota Kediri
Proyek taman Alun-alun Kota Kediri (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Kontraktor pelaksana proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri, PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo akan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal ini akan dilakukan jika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri yang akan memutus kontrak kerja.

Pihak kontraktor mengaku Pemkot Kediri belum membayar sama sekali termin pekerjaan mereka. Surya Grha Utama juga menyatakan progres pembangunan Alun-alun Kota Kediri per tangal 16 November 2023 telah mencapai 88,210 persen berdasar dokumen MC-50 pekan ke 26.

Data ini lebih cepat 0,165 dari rencana (deviasi), sehingga kontraktor yakin bisa menyelesaikan tepat waktu. Berdasarkan SPK No: 600/1.05/FSK.CK/419.101/2023 tertanggal 24 Mei 2023, PT Surya Grha - KSO ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan alun-alun Kota Kediri dengan nilai kontrak Rp 17,9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pihak Kontraktor, permasalahan sebenarnya timbul karena beda persepsi dan pemahaman dasar penentuan progress di awal minggu 26 atau tanggal 13 November 2023. Pengawas menerbitkan progress berdasarkan MC-15 sebesar 72% dan dari MC-50 sebesar 84,9 %. Yang diakui oleh Dinas PUPR dan akhirnya dipakai data MC-15. Padahal MC-50 sudah bisa dipakai untuk pedoman progres.

"Terkait adanya penyusutan kualitas beton, kami bersama Tim Ahli ITS, Dinas PUPR, konsultan perencana, konsultan pengawas dan perwakilan PT Unggul Jaya Beton sebagai vendor penyedia sudah melakukan pemaparan secara langsung dihadapan Wali Kota Kediri (saat itu) Abdullah Abu Bakar," jelas Supoyo,Manajer proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri mewakili PT Surya Grha Utama - KSO. Sabtu (18/11/2023)..

ADVERTISEMENT

"Semua yang ada di spesifikasi teknis sudah sesuai, bisa dicek pada faktur pembelian dan surat jalan, bahkan yang menunjuk vendor pengadaan beton juga Dinas PUPR sendiri," imbuhnya.

Pihak kontraktor menambahkan, sesuai dengan spesifikasi teknis Dinas PUPR Kota Kediri merekomendasikan Unggul Jaya Beton dan Teratai Mekar Mix sebagai penyedia jasa pengecoran. Namun, karena Teratai Mekar Mix terkendala ijin operasional yang sudah tidak berlaku lagi, maka akhirnya pilihannya hanya satu vendor yakni Unggul Jaya Beton.

"Hasil pemaparan di hadapan Wali Kota (saat itu) Abdullah Abu Bakar bersama tim ahli yang seharusnya menerbitkan rekomendasi untuk menangani masalah penyusutan kualitas beton juga belum kami terima hingga saat ini, padahal kami berkomitmen kendala tersebut akan kami selesaikan dengan biaya kami sendiri," terangnya.

"Kami juga menyayangkan adanya framing bahwa proyek seolah-olah mandek, sudah tidak banyak pekerja proyek di sana. Logikanya ini proyek sudah hampir selesai, tidak banyak pekerjaan berat seperti di awal-awal, jadi wajar kalau jumlah pekerja kami kurangi", imbuh Supoyo.

Supoyo menjelaskan sesuai dengan kontrak, seharusnya Dinas PUPR dalam perjanjian membayarkan termin pembayaran I sebesar 30% saat pekerjaan terealisasi 35%, termin pembayaran II 70% saat pekerjaan terealisasi 75% dan termin pembayaran III 100% saat pekerjaan selesai.

"Namun sampai hari ini tidak ada pembayaran sama sekali dari Dinas PUPR, apa kami pernah koar-koar di media terkait hal tersebut? Kami sampai di progres pekerjaan 88 persen pada pekan ke 26 memakai uang kami sendiri", jelas Supoyo.

Menurut Supoyo, PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo saat ini masih menunggu itikad baik Dinas PUPR Kota Kediri untuk berunding, atau jika memang akhirnya surat pemutusan kontrak kerja diterbitkan, mereka akan membawa permasalahan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

"Kami sebenarnya beritikad baik untuk hal seperti ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama, musyarawah untuk mencari solusi bersama. Karena kalau akhirnya putus kontrak, proyek ini bagaimanapun akan selalu dikaitkan dengan peninggalan terakhit era Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Kalau nanti akhirnya berakhir dipersidangan arbitrase, akan jadi polemik di masyarakat", pungkas Supoyo.

Sementara itu ke dua kalinya saat detikJatim berupaya meminta keterangan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika, saat dihubungi melalui ponselnya perihal tersebut, belum memberikan jawaban. "Belum Ada tanggapan," jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp.




(abq/iwd)


Hide Ads