Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kabupaten Probolinggo menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Sejumlah baliho yang terpajang di sepanjang tepi jalur Pantura Probolinggo dicopot.
Fokus operasi petugas gabungan hari ini adalah di wilayah Kecamatan Dringu hingga ke Kecamatan Gending. Satu per satu baliho itu dicopot kemudian diamankan ke kendaraan patroli.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Sulistiono mengatakan, APS dan APK yang dicopot petugas itu tidak berizin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tertibkan, karena memang tidak berizin. Apalagi saat ini, memasuki masa larangan berkampanye," kata Budi kepada detikJatim, Sabtu (11/11/2023).
Dalam penertiban di hari pertama ini, lanjut Budi, petugas menertibkan beragam jenis APS dan APK mulai dari yang berukuran 1x1,5 meter hingga berukuran 2x3 meter. Paling banyak adalah APS dan APK berukuran kecil terpasang di pohon-pohon.
"Untuk jumlahnya, sudah lebih dari 50 APS dan APK yang kami tertibkan di satu titik ini. Penertiban seperti ini terus kami lakukan sampai beberapa hari ke depan," tegas Budi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, sejumlah APS dan APK yang sudah ditertibkan akan diamankan ke panitia pengawas masing-masing kecamatan. Nantinya, Bawaslu akan memanggil partai politik yang memasang baliho-baliho itu.
"Dengan catatan, tidak dipasang kembali sebelum masa larangan kampanye usai. Untuk hari Senin depan, penertiban akan dilanjutkan mulai wilayah kecamatan Gending hingga Paiton," terang Yonki.
(dte/dte)