Ratusan Reklame Caleg dan Parpol di Kota Malang Langgar Perda

Ratusan Reklame Caleg dan Parpol di Kota Malang Langgar Perda

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 25 Okt 2023 11:50 WIB
Ratusan Reklame Caleg dan Parpol di Kota Malang Langgar Perda
Ratusan reklame caleg dan parpol di Kota Malang melanggar perda (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Satpol PP Kota Malang kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait reklame calon anggota legislatif (caleg) atau partai politik (parpol) yang mengganggu estetika dan melanggar ketentuan. Petugas langsung melakukan inventarisir aduan tersebut.

Berdasarkan hasil inventarisir yang dilakukan Satpol PP Kota Malang, ditemukan sebanyak 285 titik reklame caleg dan parpol melanggar aturan penyelenggaraan reklame yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022.

"Jumlah itu hanya pantauan dari kami dan ada kemungkinan masih ada lebih banyak lagi," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat kepada detikJatim, Selasa (24/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan, ratusan titik reklame caleg dan parpol itu ditemukan tersebar merata di 5 kecamatan.

"Pemasangan reklame-reklame tersebut melanggar aturan karena ditempel di pohon, tiang listrik, menganggu lalu lintas, ada juga dipasang di taman," ungkap Rahmat.

ADVERTISEMENT

Terkait penindakan reklame parpol dan caleg yang melanggar tersebut, masih disampaikan kepada Pj Wali Kota Malang dan dikoordinasikan bersama Bawaslu Kota Malang.

"Terkait penindakan nanti menunggu petunjuk dari Wali Kota Malang dan hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Malang," kata Rahmat.

Terpisah, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menyampaikan, masa kampanye Pemilu 2024 saat ini belum dimulai. Kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Saat ini, tahapan pemilu masih proses pencalonan pascapenetapan peserta partai politik. Berbicara soal pemasangan baliho saat ini tidak melanggar selama tidak mengandung unsur ajakan untuk memilih sosok tokoh politik atau parpol dalam baliho," ungkapnya.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Di mana selama reklame tersebut tidak bermuatan ajakan untuk meminta dukungan maka tetap diperbolehkan. Baliho yang terpasang nanti masuk ke dalam bentuk alat peraga sosialisasi pendidikan politik.

Meski begitu, pemasangan reklame juga harus memperhatikan ketentuan, salah satunya tidak memasang di tempat-tempat terlarang. Seperti, di gedung pemerintahan, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti sekolah atau ponpes.

"Kemudian di tempat yang mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pandangan orang berkendara atau menutupi rumah orang," kata dia.

Sementara itu, jika pemasangan reklame melanggar Perda Nomor 2 tahun 2022, maka penanganannya akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Malang. Ketika nantinya reklame dicopot oleh petugas itu adalah konsekuensi karena melanggar aturan.

"Pasang lah dengan tertib, gak masalah pakai baliho tapi regulasinya dipatuhi. Visualnya diperhatikan, atau akan menjadi boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat," tandasnya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads