Pemerintah Kota Mojokerto meraih penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI. Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Mojokerto dinobatkan sebagai lembaga yang telah memenuhi standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) tahun 2023 kategori madya.
Adapun penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Abd. Rachman Tuwo saat peringatan Hari Anak Sedunia. Acara ini digelar di Dunia Fantasi Ancol, Jakarta.
Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga menegaskan pemenuhan hak dan perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemenuhan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, sinergi kolaborasi multi pihak akan menjadi penting dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak dari pemerintah pusat sampai akar rumput pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat, termasuk media harus hadir dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berharap penghargaan yang diraih dapat semakin memacu semangat seluruh stakeholder dan warga Kota Mojokerto dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
"Satu lagi apresiasi untuk Kota Mojokerto dari pemerintah pusat, semoga ini semakin meningkatkan semangat seluruh stakeholder, dan seluruh masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak," katanya.
Dia menjelaskan Pemkot Mojokerto juga menerima penghargaan Nindya Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023, setelah sebelumnya hanya meraih kategori madya. Menurutnya ini menjadi bukti keberhasilan pemerintah daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Dari segi infrastruktur, kata dia, Pemkot Mojokerto telah merevitalisasi taman-taman kota yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau sekaligus ruang bermain ramah anak. Beberapa di antaranya taman di Alun-alun Wiraraja, taman Panderman, Sekarputih, Kedungsari, Prapanca, Hutan Kota, Kemasan, Suromulang Raya, dan Semeru.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak Indonesia untuk menciptakan Pemilu ramah anak dalam pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.