Polisi di Ngawi Selidiki Hoaks Warga Terdampak Tambang Galian C

Polisi di Ngawi Selidiki Hoaks Warga Terdampak Tambang Galian C

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 17 Nov 2023 07:15 WIB
Tambang galian C di Ngawi
Tambang galian C di Ngawi (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Sat Reskrim Polres Ngawi begerak cepat menyelidiki beredarnya kabar rumah warga terdampak tambang galian C di area Waduk Pondok, Desa Gandong, Kecamatan Bringin. Polisi menyebut, kabar di media sosial soal warga terpaksa pindah rumah adalah hoaks.

"Kita sudah telusuri apa yang diberitakan media lokal Ngawi itu ternyata tidak benar atau hoaks," ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (16/11/2023).

Argo menampik kabar yang beredar bahwa warga tidak menerima ganti rugi. Menurut Argo, warga terdampak sudah sepakat diberikan bantuan biaya pemindahan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah kita telusuri ternyata warga menerima bantuan pindah rumah. Ada satu rumah terdampak," kata Argo.

Ia menyampaikan, ada satu rumah warga terdampak yang harus pindah, yakni milik Lamijan (63). Apa yang diberitakan hanya salah paham dari yang disampaikan oleh Maji (45), yang merupakan anak menantu dari Lamijan.

ADVERTISEMENT

"Ada salah pengertian yang disampaikan anak menantu Mbah Lamijan. Pengertian yang disampaikan anak menantu ya tetap pindah karena memang ingin bangun rumah di dekat ortu," kata Argo.

"Pihak tambang sudah mengantongi izin operasi," tandasnya.

Terpisah, Lamijan mengaku tidak ada permasalahan dengan pihak tambang. Pihak pengelola tambang yakni CV. PDK Jaya Land diakui Lamijan sudah ada kesepakatan kerja sama tambang galian C.

"Kita sudah ada kesepakatan dengan pihak tambang termasuk ada bantuan pemindahan rumah saya. Ini saya sudah menyicil pindahkan kandang ternak sapi saya," jelas Lamijan.

"Yang diberitakan soal terpaksa pindah itu tidak benar. Memang sudah ada kesepakatan dengan pihak CV sejak jual beli tanah untuk tambang itu. Kita juga diuntungkan agar kondisi tanah nanti rata masih milik kita karena hanya beli tanah saja bukan pembelian hak milik," tandas Lamijan.

Sementara itu, Direktur CV. PDK Jaya Land Feptian Dion menyayangkan pemberitaan yang hanya sepihak. Pihaknya mengaku bahwa tambang galian C resmi sudah mengantongi izin.

"Kami sangat menyayangkan karena pemberitaan hanya sepihak. Dikabarkan juga kami sudah beroperasi dua bulan dan belum bayar pajak. Memang belum bayar pajak karena belum ada sebulan kami beroperasi dan memang belum waktunya pajak," papar Dion.

Dion menambahkan, dalam proyek tambang galian C yang dikelola seluas hampir 3 hektare, terdapat empat rumah terdampak. Dari keempat pemilik rumah, semuanya telah sepakat.

"Ada empat rumah yang paling dekat dan alhamdulillah semua sepakat dengan adanya galian C," beber Dion.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengaku akan memanggil salah satu penulis berita yang dibantah pihak warga.

"Kami sudah kroscek lokasi dan akan panggil seseorang yang sudah membuat pemberitaan yang dibantah warga," tandas Joshua.




(hil/fat)


Hide Ads