Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati kembali menyalurkan dana hibah untuk pembangunan infrastruktur keagamaan. Ikfina menjamin pencairan hibah berupa uang untuk lembaga pendidikan, masjid dan musala ini berjalan cepat dan tanpa disunat.
Hibah berupa uang untuk 26 lembaga hari ini pada tahap penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana hibah yang bersumber dari PAPBD Pemkab Mojokerto tahun 2023 ini usulan dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Artinya, lembaga-lembaga penerima dana hibah menyampaikan aspirasi kepada Bupati Mojokerto melalui anggota dewan. 26 lembaga penerima hibah kali ini terdiri dari 11 masjid, 7 musala, 3 pondok pesantren, 1 madrasah diniyah, 1 yayasan, serta 3 TPQ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NPHD ditandatangani semua hari ini beres," kata Ikfina ketika memberi arahan dalam Sosialisasi Pencairan dan Penandatanganan NPHD PAPBD 2023 di Smart Room SBK, Kantor Bupati Mojokerto, Rabu (15/11/2023).
Di momen ini, Ikfina menyampaikan beberapa wejangan kepada perwakilan 26 lembaga penerima hibah. Menurutnya, para penerima hibah hanya mempunyai waktu kurang lebih 1,5 bulan untuk mencairkan dan merealisasikan dana hibah sesuai peruntukan.
Sebab berdasarkan Perbup Mojokerto nomor 15 tahun 2022, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut paling lambat diserahkan 10 Januari 2024. Oleh sebab itu, ia meminta 26 lembaga penerima hibah bergerak cepat mengajukan pencairan kepada dirinya.
Ikfina menjamin akan mendisposisi surat permohonan pencairan kepada Bagian Kesra dan BPKAD Mojokerto dengan cepat. Karena semua surat menyurat sudah secara digital. Permohonan tersebut akan lebih dulu dicek kelengkapannya di Bagian Kesra. Kemudian pencairannya ditransfer BPKAD ke rekening masing-masing lembaga penerima.
"Maka tidak ada waktu lagi, saya minta terakhir Jumat semua sudah cair, 3 hari. Memang prosesnya seperti itu. Karena kami juga akan diperiksa terkait memindahkan anggaran dari kas daerah ke para penerima hibah sesuai prosedur," terangnya.
Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga mewanti-wanti 26 lembaga penerima hibah menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan. Ikfina menjamin tidak ada pemotongan, biaya administrasi, maupun cash back dari pihak manapun. Apalagi pemotongan yang mengatasnamakan bupati.
"Saya minta tolong karena ini tahun politik, anggaran yang ditransfer masuk ke rekening masing-masing lembaga tidak boleh ada penyunatan. Semua harus digunakan sesuai tujuan pengajuan hibah. Karena semua yang anda terima adalah uang negara," tegasnya.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menjelaskan, total dana hibah berupa uang yang dicairkan tahun ini mencapai Rp 30.700.800.000 untuk 210 lembaga. Ia berharap sosialisasi pencairan dana hibah siang ini bisa meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah berupa uang.
Senada dengan Ikfina, Ardi juga mengingatkan para penerima melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah paling lambat 10 Januari 2024.
"Karena kalau sampai terlambat akan berakibat sanksi administrasi dan tidak akan pernah mendapatkan hibah lagi dari Pemkab Mojokerto. Juga saya ingatkan batas akhir pencarian 18 Desember 2023," tandasnya.
Sosialisasi Pencairan dan Penandatanganan NPHD PAPBD 2023 juga dihadiri para kepala OPD terkait, Kabag Kesra, Camat Sooko, Trowulan, Jatirejo, Pacet, Puri, Trawas, Bangsal, Kutorejo, Pungging dan Mojosari, serta para pimpinan 26 lembaga penerima hibah.
(akn/ega)