Sebagai pelaksana utama Mabes Polri yang menangani kejahatan berintensitas tinggi, Brimob Polri telah mengukir sejarah panjang dalam perjalanannya mengabdi, membela, dan menjaga bangsa Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, ada lima satuan kerja dalam Korps Brimob Polri.
Dilansir laman Korbrimob Polri, Korps Brimob Polri adalah cikal bakal organisasi Jepang yang beberapa kali telah mengalami perubahan nama, mulai dari Tokubetsu Kaisatsu Tai sampai akhirnya menjadi Brimob (Brigade Mobil). Korps Brimob Polri mulai terlihat perannya ketika Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang pada 8 Maret 1942.
Sekitar dua bulan menduduki Indonesia, Jepang mengalami kekalahan sebanyak dua kali berturut-turut karena keterbatasan personel. Kemudian Jepang membentuk beberapa organisasi semimiliter dan militer sebagai pembantu militer Jepang dan pemelihara keamanan serta ketertiban daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai cadangan yang dapat digerakkan dengan cepat dan diharapkan dapat membantu dalam medan tempur, Jepang membentuk satuan polisi khusus yang diberi nama Tokubetsu Keisatsu Tai. Pascakemerdekaan Indonesia, namanya diubah menjadi Polisi Istimewa.
Hingga pada 14 November 1046, seluruh kesatuan Polisi Istimewa, Barisan Polisi Istimewa, dan Pasukan Polisi Istimewa disatukan menjadi Mobil Brigade (Mobrig). Saat ini dikenal dengan sebutan Brigade Mobile (Brimob).
Satuan Kerja dalam Korps Brimob Polri
Terdapat lima satuan kerja dalam Korps Brimob Polri, yang masing-masing mempunyai tugas serta tanggung jawab berbeda. Berikut penjelasan tentang satuan kerja dalam Korps Brimob Polri.
1. Korps Brimob
Korps Brigade Mobile (Korps Brimob) adalah satuan elit Polri yang mengemban tugas dalam menanggulangi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kesatuan ini memiliki intensitas tinggi.
Satuan tertua di Polri ini dibentuk pada 14 November 1946. Korps Brimob telah memberikan kontribusi terhadap bangsa negara dalam menjaga keamanan dan mempertahankan keutuhan Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan kamtibmas, seperti gerakan radikal bersenjata, terorisme, dan pengamanan unjuk rasa yang anarkis.
2. Pasukan Gegana
Pada 1974, ada isu teror terhadap Polda Metro Jaya, sehingga sebagai bentuk antisipasi tercetus lah gagasan pembentukan kopi satuan Gegana Brimob Polri. Satuan ini dipimpin Mayor Pol. Soemardi pada 27 November 1974.
Pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi beriringan dengan perkembangan ancaman kejahatan. Oleh karena itu, personel Gegana dituntut terus meningkatkan kemampuan.
Terutama dalam menindak gangguan kamtibmas berintensitas tinggi. Sebagai contoh, kejahatan terorganisasi menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi, radio aktif, dan perlawanan terror.
3. Pasukan Pelopor
Resimen Pelopor adalah satuan pelaksana utama di bawah naungan Korps Brimob Polri. Satuan ini mengemban tugas dalam membina dan meningkatkan kemampuan personel.
Mereka juga bertugas mengerahkan kekuatan satuan atas perintah Kakor Brimob Polri sebagai penyelenggara fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi, guna terwujudnya keamanan dalam negeri.
4. Satuan Latihan
Satuan Latihan adalah unsur pelaksana utama di bawah naungan Korps Brimob Polri, yang bertugas menyelenggarakan pelatihan Brimob Polri, baik secara terpusat maupun kewilayahan.
Tugas Satuan Latihan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga asistensi bimbingan teknis latihan dan mengkaji, serta mengembangkan strategi kemampuan Brimob Polri.
5. Satuan Intelijen Brimob
Satuan Intel Brimob adalah unsur pembantu pemimpin dan pelaksana utama tugas intelijen dalam Korps Brimob Polri, yang mempunyai kedudukan di bawah Dankorbrimob Polri. Satuan ini terbagi dalam tiga detasemen, di antaranya detasemen A, B, dan C.
Satuan ini mengemban tugas sebagai pembina dan penyelenggara fungsi intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen kepolisian.
Tugasnya meliputi penyusunan rencana kegiatan operasional, peringatan dini, pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai peraturan perundang-undang.
Artikel ini ditulis oleh Savira Oktavia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/sun)