Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali menjadi tersangka kasus buang sampah sembarangan. Pekan depan, warga Desa Jogosatru, Sukodono ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Masriah sudah terus terang mengakui perbuatannya.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, dalam dua hari kemudian kami akan menyerahkan berkas ke PN Sidoarjo," kata Anas usai melakukan pemeriksaan, Selasa (31/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu jadwal sidang direncanakan pekan depan pada hari Rabu (8/11) di PN Sidoarjo," imbuh Anas.
Anas menjelaskan, perbuatan Masriah membuang sampah limbah dapur di depan jalan rumah Wiwik ini telah melanggar Perda No 10 tahun 2014, pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan hingga denda maksimal Rp 50 juta.
"Kami akan menerapkan perda tersebut dengan sanksi semaksimal mungkin," jelas Anas.
Untuk diketahui, sebelumnya, Wiwik melaporkan tetangganya, Masriah karena membuang sampah di jalan akses menuju rumahnya. Laporan ke Satpol PP Sidoarjo itu dilayangkan pada 13 Oktober lalu.
Wiwik melaporkan Masriah atas dugaan melanggar Perda No. 10 Tahun 2013. Yaitu tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Laporan tersebut merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya Masriah juga pernah dilaporkan Wiwik. Penyebabnya karena Masriah membuang tinja dan air kencing ke pagar rumah Wiwik selama hampir 7 tahun.
Laporan Wiwik ini membuat Masriah saat ini menjadi tersangka dengan melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Saat itu, Masriah dipenjara selama 1 bulan.
(hil/iwd)