Jadi Tersangka, Masriah Sempat Berkilah Buang Sampah di Tanahnya Sendiri

Jadi Tersangka, Masriah Sempat Berkilah Buang Sampah di Tanahnya Sendiri

Suparno - detikJatim
Selasa, 31 Okt 2023 17:21 WIB
Masriah kembali jadi tersangka
Masriah yang kini kembali menjadi tersangka (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali menjadi tersangka. Ia menjadi tersangka atas aksinya membuang sampah sembarangan di jalan depan rumah Wiwik. Namun, Masriah sempat berkilah membuang sampah di tanahnya sendiri.

Diketahui, hari ini Masriah menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Sidoarjo. Usai diperiksa, Masriah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebelum itu, Masriah sempat dijemput penyidik Satpol PP Sidoarjo di kediamannya.

Masriah tiba di Kantor Satpol PP Sidoarjo di Jalan Kombes M Durriyat sekitar pukul 09.25 WIB. Ia dijemput oleh penyidik Satpol PP Sidoarjo. Namun, ia berangkat ke Kantor Satpol PP dengan mengendarai sepeda motor diantar oleh seseorang yang kos di rumah Masriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masriah memakai baju dan bawahan warna biru. Ia juga mengenakan masker warna merah dan memakai kacamata hitam. Sampai di kantor Satpol PP, Ia langsung masuk ruang pemeriksaan.

"Dari pengakuannya, pembuangan sampah tersebut di areal akses jalan yang masih tanah miliknya," kata Kasi Pembina, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Selasa (31/10/2023).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Masriah tetap saja bersalah atas ulahnya membuang sampah tidak pada tempatnya. Masriah melanggar Perda No Perda 10 tahun 2013 sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C dengan ancaman hukuman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

"Masriah dikenai tindak pidana ringan, namun sanksinya akan lebih diberatkan namun semua itu putusan di tangan hakim," imbuh Anas.

Sementara itu, Masriah enggan berkomentar saat ditanya apakah ia tidak jera telah dua kali menjadi tersangka kasus buang sampah sembarangan. Ia berusaha kabur dan menghindari pertanyaan awak jurnalis. Masriah pun tampak menunduk sambil berlari kecil.

Sebelumnya, Masriah pernah menjadi tersangka dengan melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C atas ulahnya menyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangganya Wiwik. Saat itu, Masriah dipenjara selama 1 bulan.




(hil/dte)


Hide Ads