Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur guru dan tenaga kependidikan mengikrarkan netralitas dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pun menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas sekaligus sanksi bagi yang melanggar.
Ikrar dan tanda tangan pakta integritas terkait netralitas ASN yang dilakukan 4.731 guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS dan PPPK digelar bertahap di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. 970 ASN dari Kecamatan Jetis, Kutorejo dan Mojosari pada 30 Oktober, 931 ASN dari Kecamatan Ngoro, Pungging dan Jatirejo pada 31 Oktober.
Disusul 937 ASN guru dan tenaga kependidikan dari Kecamatan Bangsal, Dawarblandong, Trawas dan Gedeg pada 1 November, 932 ASN dari Kecamatan Mojoanyar, Pacet, Sooko dan Trowulan pada 2 November, serta 961 ASN dari Kecamatan Dlanggu, Gondang, Kemlagi dan Puri pada 3 November nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini giliran 931 guru dan tenaga kependidikan dari Kecamatan Ngoro, Pungging dan Jatirejo yang mengikrarkan dan menandatangani pakta integritas terkait netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan 2024. Ikrar dan tanda tangan pakta integritas disaksikan langsung Bupati Ikfina, Sekda Teguh Gunarko, ketua Bawaslu, Inspektur, Sekretaris BKPSDM, serta Kepala Disdik Kabupaten Mojokerto Ludfi Aryono.
Empat poin ikrar netralitas yang mereka ucapkan bersama meliputi menjaga prinsip netralitas dalam melaksanakan layanan publik di instansi masing-masing sebelum, selama maupun setelah Pemilu dan Pemilihan 2024, menghindari konflik kepentingan dan memihak calon dan parpol tertentu, bijak dalam bermedsos serta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong, juga menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
"ASN yang mencakup PNS dan PPPK dituntut netral, tidak berpihak karena anda semua pelayan publik. Jika tidak netral akan mengganggu pelayanan publik," kata Ikfina di lokasi, Selasa (31/10/2023).
Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini menjelaskan, Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota. Sedangkan Pemilihan untuk memilih Presiden dan Wapres, serta kepala daerah. Menurut Ikfina, netralitas ASN diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Konsekuensi bagi yang melanggar dikenakan hukuman disiplin dari ringan sampai berat tergantung bentuk pelanggarannya. Untuk pelanggaran berat, sanksi terberat adalah diberhentikan dari ASN," jelasnya.
Kepada para guru dan tenaga kependidikan, Ikfina kembali mengingatkan 8 bentuk pelanggaran netralitas ASN. Satu, memasang spanduk, baliho atau alat peraga kampanye lainnya terkait peserta Pemilu dan Pemilihan. Dua, menyosialisasikan atau mengkampanyekan di medsos peserta Pemilu dan Pemilihan.
Tiga, menghadiri deklarasi atau kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan maupun memberikan dukungan secara aktif. Empat, membuat postingan, komentar, menyukai, mengikuti, menyebarkan atau bergabung dalam grup atau akun pemenangan peserta Pemilu dan Pemilihan.
Lima, memposting di medsos atau media lain yang bisa diakses publik berupa foto dengan calon, tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan atau memakai atribut parpol atau menggunakan latar belakang gambar parpol atau bakal calon. Enam, ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal calon.
Tujuh, mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon dalam status tidak cuti di luar tanggungan negara. Delapan, melakukan bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Ikfina, ikrar dan tanda tangan pakta integritas terkait netralitas ASN ini digelar untuk selalu mengingatkan semua ASN Pemkab Mojokerto bahwa mereka terikat dengan aturan.
"Kami berharap semua ASN memahami dan melaksanakan yang semestinya. Pemilu biarkan berjalan sebagaimana mestinya. Bapak/Ibu tetap fokus memberi pelayanan di bidang pendidikan. Anda semua punya kewajiban menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara saja," tandasnya.
(anl/ega)