Alat Peraga Kampanye Liar di Kota Malang Kembali Ditertibkan

Alat Peraga Kampanye Liar di Kota Malang Kembali Ditertibkan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 30 Agu 2023 14:25 WIB
Satpol PP bersama tim gabungan tertibkan APK liar di Kota Malang
Alat peraga ditertibkan tim gabungan (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Puluhan alat peraga kampanye (APK) tanpa izin ditertibkan di sejumlah titik Kota Malang. Penertiban ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, APK baik milik partai politik maupun figur calon legislatif ditertibkan.

Pantauan detikJatim, Rabu (30/8/2023) siang, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, bergerak menyusuri ruas jalan di jantung kota.

Titik pertama, tim gabungan menurunkan APK milik sejumlah calon legislator di simpang tiga utara Ramayana Mal. APK milik beberapa caleg dari beragam parpol serta calon wali kota dicopot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban kemudian berlanjut di simpang empat Kasin. Disana petugas menemukan banyak APK tak berizin, tim gabungan selanjutnya menuju simpang empat Jalan Raya Langsep. Seperti sebelumnya, APK terpasang di tepi jalan kemudian dicopot dan diangkut keatas truk Satpol PP.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, penertiban APK hari ini berpegang pada Perda No 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Karena pihaknya melihat APK yang terpasang selama ini, tak jauh beda dengan reklame sebagai media sosialisasi ataupun pengenalan.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan penertiban APK hari ini, berdasarkan Perda No 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Sehingga APK kita samakan dengan reklame. Karena itu reklame itu merupakan media baik itu bisnis, pengenalan itu definisi dari reklame itu sendiri," ujar Rahmat kepada wartawan di sela penertiban APK.

Rahmat mengaku, pihaknya telah mengirim surat kepada parpol peserta pemilu, bahwa sesuai Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 masa kampanye mulai dilakukan pada November 2023 mendatang.

"Parpol sebenarnya merespon positif dari surat yang kami kirimkan sebagai upaya sosialisasi terkait aturan masa kampanye," akunya.

Rahmat menjelaskan, APK yang ditertibkan hari ini karena dinilai melanggar ketentuan Perda No 2 Tahun 2022, seperti tak mengantongi izin atau pajak. Lokasi dan penempatan yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas.

"Kita tertibkan karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022, pertama tidak ada izin atau pajak, lokasi dan penempatan. Misalnya di paku di pohon, ditempel pada tiang listrik ataupun telpon," jelasnya.

Rahmat menambahkan, operasi penertiban APK ini akan terus dilakukan sampai datang masa kampanye November 2023 mendatang.




(mua/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads