Awas! Pelanggar Parkir di Kota Pasuruan Bakal Dijerat Pidana

Awas! Pelanggar Parkir di Kota Pasuruan Bakal Dijerat Pidana

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 25 Okt 2023 04:00 WIB
Kawasan parkir di Alun-alun Kota Pasuruan
Kawasan parkir di alun-alun Kota Pasuruan (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Pasuruan -

Pemkot Pasuruan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar parkir. Para pelanggar parkir akan dijerat pidana ringan (tipiring).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengatakan pihaknya segera melakukan tertib hukum pada parkir. Dasar hukum yang dipakai di antaranya yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003, Perda Nomor 2 Tahun 2013, Perda 2 Tahun 2015, Perda Nomor 62 Tahun 2022, dan Perwali Nomor 23 Tahun 2023.

"Saat ini penindakan dan penertiban parkir di tepi jalan umum masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat akan segera diterapkan penindakan," kata Andri, Selasa (24/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andri, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003 telah diatur mengenai ketentuan pidana bagi pelanggar yakni denda paling banyak Rp 5 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

"Jadi di Perwali itu ada spesifik bentuk pelanggarannya. Di perda ada sanksinya. Nanti ada tim gabungan yang akan menjalankan. Mungkin bulan November kami mulai penindakan (tipiring)," kata Andri.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa bentuk pelanggaran parkir di tepi jalan umum. Di antaranya, seperti parkir di tempat penyeberangan pejalan kaki, jalu khusus pejalan kaki (trotoar), jalur khusus sepeda.

Kemudian parkir di ruas jalan dengan tingkat kemacetan tinggi, parkir di tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas, parkir di fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads