Kawasan parkir berlangganan di Kota Pasuruan, khususnya di sekitar kawasan alun-alun, belum benar-benar bebas biaya. Bahkan sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir yang mahal.
Ketua Fraksi Amanat Pembangunan, Helmi, mengungkapkan di Jalan Kiai Wachid Hasyim, sisi selatan alun-alun, pengguna parkir ada yang ditarik Rp10 ribu kendaraan roda empat dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua. Padahal kawasan tersebut merupakan kawasan parkir berlangganan, sementara warga sudah membayar retribusi parkir berlangganan selama satu tahun.
"Ini dapat juga disebut sebagai pungutan liar," kata Helmi kepada detikJatim, Sabtu (29/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmi meminta Pemkot mengambil Langkah tegas. Para oknum yang menarik tarif di kawasan parkir berlangganan harus diberi sanksi.
"Bagaimana ini pemkot menindak tegas terhadap oknum-oknum tersebut," ujar Helmi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengatakan seharusnya tidak ada pungutan di kawasan parkir berlangganan. Saat ini pihaknya sudah membentuk tim gabungan untuk melakukan penindakan.
Menurut dia, selama ini dishub telah menyediakan pos pengaduan, tetapi belum ada pernah ada yang mengadu. Oleh karenanya, tim gabungan yang akan dibentuk tersebut nantinya diharapkan bisa melakukan penindakan tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat.
"Korban rata-rata tidak mau mengadu. Tapi kita akan berusaha mencari dan menertibkan pelanggar itu. Dasarnya nanti perwali, saat perwalinya masih berproses di pemprov," ujar Andri.
(abq/iwd)