Angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Malang terbilang tinggi. Hasil verifikasi dan validasi terakhir, jumlah warga miskin ekstrem mencapai 362.993 jiwa atau sekitar 175 ribu kepala keluarga.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki menyebut, jumlah warga miskin ekstrem sebanyak 362.993 jiwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi (verval) dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) per November 2022 mencapai 900.000 jiwa.
"Jumlah kemiskinan ekstrem di Kabupaten Malang awalnya 900 ribu jiwa, kemudian kami padankan menjadi 362.993 jiwa atau 175 ribu kepala keluarga," ujar Pantjaningsih kepada detikJatim, Selasa (24/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantjaningsih mengaku jumlah kemiskinan ekstrem sebanyak 362.993 jiwa, kemudian dilakukan pemadanan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga menjadi 190.327 jiwa yang telah terdaftar atau menerima iuran Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN).
"Setelah kami lakukan pemadanan dengan DTKS itu ternyata sebanyak 190.327 jiwa sudah mendapatkan PBIN. Sehingga sisanya ada 172.666 jiwa," akunya.
Menurut Pantjaningsih, dari jumlah 172.666 jiwa warga miskin ekstrem tersebut, kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malang untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemkab Malang.
"Sisanya 172.666 jiwa belum mendapatkan treatment, dan menjadi kuota bagaimana Pemkab Malang memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk tidak mampu (miskin ekstrem). Ini dituangkan dalam SK Bupati agar bisa memperoleh pelayanan kesehatan di semua faskes mulai puskesmas sampai RSUD," bebernya.
Pantjaningsih menjelaskan proses verval terus dilakukan untuk mengetahui warga miskin ekstrem yang benar-benar membutuhkan bantuan dari pemerintah. Dari hasil verval terakhir yang disampaikan dalam rapat koordinasi tingkat Pemprov Jawa Timur, ditemukan sebanyak 24.032 kepala keluarga (KK) masuk kategori miskin ekstrem yang akan mendapatkan program treatment dari pemerintah.
"Data terus bergerak karena terus dilakukan verval. Terakhir setelah dilakukan penelusuran secara desil dan persentil ditemukan angka 24.032 KK. Dari situlah akan dilakukan treatment-treatment program kepada keluarga miskin ekstrem tersebut," akunya.
"Dari jumlah 24.032 KK ini jumlah jiwanya ada 180.885 jiwa. Setelah dilakukan penyaringan lagi, yang terdaftar di DTKS ada sebanyak 59.027 jiwa. Tidak terdaftar 41.858 jiwa, nanti kami verval terus dengan pijakan jumlah 362.993 jiwa itu," sambungnya.
Menurutnya, kategori warga miskin ekstrem berdasarkan peraturan Menteri Sosial, di antaranya kekhawatiran tidak dapat makan selama satu tahun, serta berpenghasilan rendah dibandingkan pendapatan.
"Selain tidak memiliki jamban, rumah semi permanen. Itu yang menjadi kategori miskin ekstrem," pungkasnya.
(irb/fat)