Segini Rincian Hitung-hitungan Pajak Bebek Sinjay yang Totalnya Rp 5,9 M

Segini Rincian Hitung-hitungan Pajak Bebek Sinjay yang Totalnya Rp 5,9 M

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 20 Okt 2023 18:52 WIB
RM Bebek Sinjay Bangkalan
Bebek Sinjay di Bangkalan yang tidak tertib pajak. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan - Sejumlah rumah makan di Bangkalan belum membayar pajak 10 persen kepada daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan melakukan evaluasi.

Kepala Bapenda Bangkalan Amina Rachmawati mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan menghitung total pajak yang harus dibayar, termasuk oleh Rumah Makan (RM) Bebek Sinjay.

"Untuk rinciannya kami akan evaluasi lagi dan akan melakukan penghitungan lagi berapa yang harus dibayarkan rumah makan tersebut," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (20/10/2023).

Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan H Musawwir mengatakan pihaknya sudah berulang kali memanggil Pemkab juga pengusaha soal penertiban pajak restoran.

"Itu sudah lama. Dari dulu setiap tahun ada pembahasan itu dan hasilnya pajak yang diperoleh selalu minim. Padahal objek pajak setiap tahun bertambah. Terakhir kami panggil Agustus 2022," ujarnya.

Dia bilang, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak masih minim, sehingga ia melakukan penelusuran di lapangan dan mendapat data perkiraan jumlah pemasukan dari RM Bebek Sinjay.

"Kami riset ke lapangan dan ternyata potensinya luar biasa. Sehari itu di tahun 2022, Bebek Sinjay menghabiskan 1.800 ekor bebek dan mencapai 2.000 ekor bebek di weekend. Di tahun 2023 ini kalau minggu bisa mencapai 5.000 ekor," kata Mussawir.

Dari jumlah itu dia merinci setiap ekor bebek dipotong jadi 4. Sehingga dalam satu hari, RM Bebek Sinjay bisa menjual 7.200 porsi di hari biasa dan 8.000 porsi di hari minggu dengan harga per porsi Rp 23.000.

Dari harga itu, jumlah pajak 10 persen akan diperoleh angka Rp 2.300. Jumlah itu kemudian dikalikan 7.200 piring yang berhasil dijual oleh restoran. Sehingga angka pajak yang harus dibayar sekitar Rp 16,5 juta hingga Rp 18,4 juta per hari.

"Lalu dikalikan setiap bulan dan setiap tahunnya. Kan ketemu itu angkanya berapa yang harus dibayar. Itu kan uang pajak dari konsumen harusnya disetor ke daerah," tambahnya.

Namun RM Bebek Sinjay disebut hanya membayar pajak setiap bulan sebanyak Rp 60 juta atau Rp 720 juta per tahun. Angka itu dinilai kecil. Terlebih rumah makan itu punya 4 cabang di Bangkalan.

Mussawir berharap saat kepemimpinan Arief M Edie sebagai Pj Bupati Bangkalan, seluruh pihak bisa bekerja sama untuk mengoptimalkan PAD, termasuk dari pajak restoran.

Sementara itu, pengelola RM Bebek Sinjay saat dihubungi detikJatim enggan berkomentar. Termasuk ketika ditanya berapa jumlah penjualan setiap hari di 4 outlet miliknya?


(dpe/iwd)


Hide Ads