KPU Blitar Terbukti Langgar Administrasi Soal Penetapan Caleg PDIP

KPU Blitar Terbukti Langgar Administrasi Soal Penetapan Caleg PDIP

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 19 Okt 2023 15:46 WIB
Sidang laporan KPU Blitar
Sidang putusan perkara pelanggaran administrasi di Bawaslu Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Blitar menang atas laporan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar. KPU Kabupaten Blitar dinyatakan melanggar administrasi dan diminta untuk segera membenahi berkas administrasi caleg dari PDIP.

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Nur Ida Fitria. Sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.

Pimpinan sidang menyebutkan, KPU Kabupaten Blitar sebagai terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran Administrasi pemilu 2024. Selanjutnya, memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada pelapor dari DPC PDIP Kabupaten Blitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk untuk menyampaikan dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hermawan dapil 3 Blitar kepada terlapor. Itu dilakukan paling lama 3 x 24 jam sejak putusan dibacakan.

Selain itu, memerintahkan kepada terlapor apabila hasil verifikasi administrasi bakal calon atas nama Hermawan dapil 3 blitar dinyatakan memenuhi syarat. Maka bacaleg dapat ditambahkan ke dalam rancangan DCS dan kemudian membuat berita acara penetapan bakal calon sementara anggota DPRD kabupaten Blitar pada pemilu 2024 dan selanjutnya diterbitkan surat keputusan.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah sudah sesuai dengan harapan kami. Untuk salah satu caleg dari PDIP bisa mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki dokumen administrasinya," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto kepada detikJatim, Kamis (19/10/2023).

Rijanto menyebut pihaknya menerima seluruh keputusan dari Bawaslu. Meskipun pihaknya mengakui adanya kesalahan dalam mengunggah dokumen caleg. Sehingga caleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Menanggapi itu, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Pengawasan dan Hukum Chepto Rosdyanto mengatakan pihaknya akan mengikuti maupun mengacu terhadap undang - undang. Termasuk akan menjalankan hasil keputusan dari Bawaslu Kabupaten Blitar.

"Saya kira sudah jelas, rekomendasi dari Bawaslu. Setelah ini akan kita rapat pleno, untuk menentukan langkah selanjutnya," terangnya.

Komisioner Bawaslu Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Masrukin menegaskan, sidang pembacaan putusan dilakukan setelah memeriksa maupun mendapatkan keterangan dari saksi- saksi.

"Hasilnya itu ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU. Kemudian untuk keputusan lainnya, termasuk KPU dapat memberikan kesempatan kepada caleg untuk memperbaiki dokumen administrasinya," pungkasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads