KPU Blitar buka suara soal laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh DPC PDIP. KPU menyampaikan jawaban atas laporan itu dalam sidang kedua yang digelar Bawaslu Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengatakan pokok permasalahan yang dilaporkan DPC PDIP karena salah satu bacaleg yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Partai berpendapat kami ada dugaan pelanggaran administrasi, karena partai merasa sudah lengkap menyampaikan dokumen persyaratan bakal calon," terang Hadi kepada detikJatim usai sidang, Jumat (13/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hadi seluruh proses pendaftaran maupun pencalonan legislatif telah berpedoman pada aturan yang berlaku. Termasuk menyesuaikan berkas yang sudah diunggah di sistem informasi calon (silon).
"Kami tidak tahu apa yang dilakukan partai kaitannya dengan silon. Karena pada saat pencermatan rancangan DCS itu yang bisa mengakses (silon) adalah parpol. Kami hanya mengakses ketika parpol datang ke KPU dan menyerahkan hasil pencermatan," jelasnya.
Hadi menegaskan laporan dari DPC PDIP itu didasari kesalahan operator partai yang kurang teliti mengunggah berkas calon. Operator partai mengunggah surat keterangan hasil ujian, sedangkan yang menjadi persyaratan adalah ijazah.
"Syaratnya ijazah tetapi yang diupload itu surat keterangan hasil ujian. Nah, meskipun itu (berkasnya) disusulkan ke kami, tetap tidak bisa karena acuan kami ya apa yang diupload di Silon," katanya.
Menanggapi itu Kuasa Hukum DPC PDIP Blitar M Lutfi Murtadho berharap majelis pemeriksa bisa mengabulkan permintaan PDIP dan menjadi landasan KPU Kabupaten Blitar. Pihaknya juga berharap bisa melakukan verifikasi ulang tanpa melalui Silon.
Menurut tim PDIP, KPU harusnya tidak hanya berpatokan pada Silon tetapi juga melihat data atau dokumen pemberkasan fisik.
Baca juga: Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP |
"Menurut kami Silon itu hanya alat bantu. Pada pokok utama yang punya legal standing secara substansial persyaratan harus melalui fisik. Harapan kami, ini bisa majelis pemeriksa dapat mengabulkan permintaan kami," katanya.
Komisioner Bawaslu Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Masrukin menegaskan pihaknya sudah mendengar pembacaan jawaban dari KPU sebagai terlapor. Menurutnya, majelis akan mengacu pada undang-undang terkait urusan verifikasi administrasi.
"Nanti akan ada dua putusan, terbukti dan tidak terbukti. Kalau terbukti akan ada tindak lanjutnya apakah ada verifikasi ulang atau pencermatan. Kalau tidak terbukti tidak akan dilanjutkan," tandasnya.
Sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi itu akan dilanjutkan pada Senin (16/10/2023). Agenda sidang ketiga itu adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak pelapor.
(dpe/iwd)