DPC PDIP Blitar laporkan KPU Blitar ke Bawaslu. Laporan terkait dugaan pelanggaran administratif itu ditindaklanjuti dengan sidang perdana yang digelar pada Rabu (11/10/2023).
Sidang digelar di Kantor Bawaslu Blitar, Jalan A Yani 42, Kota Blitar dihadiri Ketua DPC PDIP Rijanto beserta kuasa hukumnya. Saat menyampaikan laporan, Rijanto menyatakan ada dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Blitar saat proses pencermatan dokumen bacaleg dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Menurut Rijanto, PDIP Blitar dapat kuota 5 bacaleg sesuai ketetapan DPP PDIP. Dari 5 bacaleg itu, ada satu di antaranya yang keliru mengunggah satu di antara dokumen persyaratan. Namun tiga hari setelah kesalahan itu diketahui, pihaknya telah membenahi dengan mengungggah dokumen yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata sampai waktu penetapan DCS, nama bacaleg kami tidak masuk. Lalu kami konsultasikan lagi ke KPU dan respons mereka bilang bisa dibenahi lagi sebelum penetapan DCT," kata Rijanto kepada detikJatim, Rabu (11/11/2023).
Masalah kemudian timbul ketika ada perubahan PKPU yang mengatur hanya bacaleg yang namanya masuk dalam DCS yang bisa melakukan pembenahan berkas dokumen untuk bisa dimasukkan dalam DCT.
"Ini yang jadi masalah. Berarti bacaleg kami yang kemarin tidak masuk DCS sudah tidak bisa masuk DCT. Kuota kami jadi berkurang. Sebenarnya ini kan hanya masalah administrasi, tidak berkaitan faktor pelanggaran hukum. Makanya kami berharap ini bisa diselesaikan secara prosedural," tandasnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 itu pada Kamis (5/11/2023) . Laporan yang disampaikan perwakilan PDIP ini diproses sesuai aturan perundang-undangan.
"Penyampaian laporan oleh pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Blitar, telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022," ujar Anggota Bawaslu Blitar Masrukin.
Masrukin menjelaskan karena laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka laporan itu telah diregister. Dalam hal ini pihak terlapor adalah KPU Kabupaten Blitar.
"Bawaslu menyimpulkan bahwasanya laporan ini masuk ke dalam dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024," kata koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.
Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini mengagendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; lalu diakhiri putusan Bawaslu Kabupaten Blitar yang bersifat mengikat.
"Agenda sidang pertama yakni pembacaan materi laporan dari pelapor yang digelar hari ini dilakukan secara terbuka pada pukul 10.00 WIB," tegas Masrukin.
Dia tambahkan, sidang terbuka penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu ini dilakukan secara maraton oleh Bawaslu Kabupaten Blitar hingga pembacaan keputusan. Sesuai jadwal sidang kedua akan digelar pada Jumat (13/11) dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Kabupaten Blitar.
(dpe/iwd)