Walkot Eri Minta ASN Netral, Jika Melanggar Akan Diberi Sanksi!

Walkot Eri Minta ASN Netral, Jika Melanggar Akan Diberi Sanksi!

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 19 Okt 2023 12:55 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai meninjau kesiapan Stadion GBT menyambut Piala Dunia U-17.
Wali Kota (Walkot) Surabaya Eri Cahyadi saat sidak Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Senin (18/9/2023). Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) berlaku untuk ASN hingga tenaga kontrak agar bersikap netral di tahun politik dan menjelang Pemilu 2024. Bila dilanggar, ASN bersangkutan akan dilaporkan dan mendapatkan sanksi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan SE tersebut sudah disampaikan kepada ASN dan tenaga kontrak. Imbauan ini, lanjut Eri, meneruskan pemberitahuan Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat.

"Sudah kami buatkan surat edaran. Jangankan ASN, perangkat masyarakat RT, RW, LPMK ketika dia nyaleg, maka harus keluar. Juga termasuk tenaga kontrak di Pemkot Surabaya," kata Eri kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eri mengingatkan ASN agar tetap menjaga netralitas dan integritas. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam SKB itu, salah satunya berisi tentang larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau mengikuti akun dan grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

ADVERTISEMENT

"Ayoklah dijaga biar tenang, pilihlah pemimpin yang amanat, sehingga seluruh negeri ini khususnya Surabaya muncul kesejahteraan. ASN disampaikan untuk netral," ujarnya.

Ia juga telah menyiapkan sanksi bagi yang melanggar. Sanksi diberikan berdasarkan laporan dan pengecekan lebih lanjut atas perbuatan yang dilanggar.

"Ada di inspektorat, jika terjadi hal-hal yang dilanggar ASN, maka ada tempat pengaduan dilaporkan ke inspektorat dan disanksi, maka sesuai ketentuan yang ditetapkan," pungkasnya.

SE Nomor 800/17674/436.8.4/2023 tentang Pengantar Surat Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Ikhsan, dan melalui tembusan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Berikut isi SE bagi ASN agar bersikap netral.

Meneruskan Surat Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 800/7543/204/2022 tanggal 31 Oktober 2022 Hal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilhan Umum dan Pemilihan, maka bersama ini disampaikan surat sebagaimana dimaksud untuk diinformasikan kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang saudara pimpin dan dipedomani sebagaimana mestinya.




(irb/fat)


Hide Ads