Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dilarang menyukai unggahan yang berkaitan atau berbau politik di media sosial. Larangan itu dilakukan untuk menjaga netralitas ASN. Sejumlah sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar larangan tersebut.
"Sudah ada aturannya itu dalam surat keputusan bersama antara Bawaslu, Kemenpan dan lembaga terkait lainnya. ASN dilarang menyukai posting-an yang berkaitan dengan politik," ujar Kepala BPKSDM Kota Blitar, Khusno kepada detikJatim, Senin (16/10/2023).
Khusno menegaskan, larangan kepada para ASN dilakukan untuk menjaga netralitas. Artinya, ASN dilarang memihak salah satu, maupun berkaitan dengan hal-hal yang berbau politik. Sehingga, ASN harus menjaga netralitas termasuk dalam menggunakan media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Khusno, akan ada sanksi bagi ASN yang ketahuan melanggar larangan tersebut. Bahkan, pemberhentian dari ASN bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat.
"Kalau masuk pelanggaran berat bisa saja sampai pemberhentian. Istilahnya sekarang itu 'jarimu harimaumu', jadi lebih hati-hati," sambungnya.
Selain larangan terkait menyukai unggahan politik, BPKSDM juga mengimbau para ASN untuk lebih waspada dalam dalam mengikuti kegiatan sosial. Utamanya kegiatan yang dilakukan oleh partai politik, caleg, dan sebagainya.
"Tidak hanya medsos, tapi semua kegiatan yang berbau politik. Harus cerdas melihat situasi. Kasihan kalau sudah jadi ASN, malah kena sanksi," terangnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi mengatakan potensi pelanggaran atau gangguan netralitas ASN itu bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu. Sehingga, pihaknya mengimbau para ASN agar tetap netral dan tidak memihak parpol atau caleg tertentu.
Menurutnya, ASN yang tidak netral dapat menghambat dan mengganggu stabilitas pemerintahan. Selain itu mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Iya sampai saat ini kami terus melakukan pemantauan dan gencar melakukan melakukan sosialisasi netralitas para ASN," kata Roma.
(abq/fat)