Ingat ya, ASN Dilarang Like Share Comment di Medsos Capres-Cawapres!

Kabar Nasional

Ingat ya, ASN Dilarang Like Share Comment di Medsos Capres-Cawapres!

Firda Cynthia Anggrainy - detikJatim
Senin, 25 Sep 2023 06:00 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Surabaya -

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 telah diatur secara detail. Aturan itu bahkan memuat bagaimana seharusnya ASN menggunakan media sosial.

ASN tidak hanya dilarang membuat unggahan yang berkaitan dengan capres tertentu, tapi juga dilarang berkomentar, membagikan, menyukai, bahkan bergabung atau 'mem-follow grup atau akun pemenangan peserta pemilu.

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB M Averrouce dilansir dari detikNews, Minggu (24/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 5 pimpinan kementerian/lembaga. Yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang mendetailkan seluruh aturan itu.

ADVERTISEMENT

Termaktub dalam aturan itu pesan membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Sementara, tujuan aturan itu yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Masih dalam SKB yang sama terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dalam poin ke-4 diatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," demikian bunyi pengaturan pelanggaran tersebut.

Jenis sanksi atas pelanggaran itu yakni sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka

Dalam poin ke-4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Dalam poin ke-5, diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya.

Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).




(dpe/iwd)


Hide Ads