Masalahnya, warga mengaku geram karena jalan itu ditutup portal diduga untuk lahan parkir mobil milik Ketua RT. Akibat penutupan jalan itu, warga harus memutar jauh untuk menuju ke Jalan Dharmawangsa.
"Sudah sejak COVID-19 ditutup. Akhirnya warga banyak yang protes. Mintanya dibuka aja, kalau malam semua juga mengikuti jalan yang lainnya, kalau jam 11 tutup ya ditutup aja," ucap salah satu warga, Junaedi saat ditanya perihal Ketua RT 10/RW 11, Kelurahan Kertajaya tersebut kepada detikJatim , Selasa (17/10/2023).
Saat itu, kata Junaedi, Ketua RT setempat berdalih penutupan jalan dengan portal itu untuk mengurangi risiko kehilangan atau pencurian. Tetapi warga lambat laun makin kecewa karena jalan yang ditutup itu ternyata dimanfaatkan untuk parkir mobil milik sang ketua RT.
Padahal, kata Junaedi, jelas-jelas tertera larangan parkir di kawasan tersebut. Ironisnya, menurut pengakuan Junaedi, yang meminta untuk memasang larangan parkir tersebut adalah ketua RT itu sendiri.
"Dia kasih pengumuman dilarang parkir, tapi dia sendiri parkir di sana," imbuh Junaedi.
"Semua ada risiko masing-masing. Kalau takut kehilangan ya pakai satpam aja sendiri."
Junaedi juga mengungkapkan bahwa warga telah beberapa kali melakukan protes terhadap Ketua RT bersangkutan namun aksi warga itu tidak digubris. Hingga pada Senin (16/10) malam warga melakukan aksi besar-besaran. Protes warga itu berbuah hasil hingga portal itu akhirnya dibuka.
Namun, perseteruan antara ketua RT dengan warga tersebut berbuntut panjang. Warga dan ketua RT setempat saling melapor ke polisi. Hal itu diakui Kapolsek Gubeng AKP Rizki Santoso.
"Diawali pengaduan warga di aplikasi Wargaku dengan teradu ketua RT terkait portal yang dipasang di perbatasan kampung. Lalu Ketua RT membuat pengaduan balik di Polrestabes Surabaya dengan teradu warga," ujar Rizki kepada detikJatim, Selasa (17/10/2023).
Polsek Gubeng dalam hal ini juga telah menggelar mediasi dengan cara mempertemukan kedua pihak agar bisa saling menemukan jalan tengah atas masalah yang tengah berkecamuk.
"Kami kolaborasi dengan 3 pilar mengupayakan win win solution melalui mediasi (mempertemukan) kedua belah pihak," kata Rizki.
Akhirnya sejak pukul 06.00 WIB pagi tadi, portal Jalan Gubeng Kertajaya VI B telah dibuka. Jalan itu akhirnya bisa kembali diakses oleh warga. Kapolsek Gubeng menyampaikan hasil mediasi itu telah disampaikan ke penyidik Polrestabes Surabaya.
Untuk memberikan kepastian hukum terharap perkara yang diadukan Rizki menyerahkan tindak lanjut atas laporan yang dilakukan oleh masing-masing pihak itu kepada Polrestabes Surabaya.
"Terkait penanganan perkara dan tindak lanjutnya kewenangan penyidik Polrestabes," ujar Rizki.
(dpe/dte)