Warga RT 10/RW 11, Kelurahan Kerajaya, Kertajaya, Surabaya geram atas ditutupnya Jalan Gubeng Kertajaya VI B selama lebih dari 2 tahun, sejak pandemi COVID-19. Penutupan jalan ini disebut untuk lahan parkir mobil ketua RT setempat.
Akibatnya, akses menuju Jalan Dharmawangsa terhambat. Imbasnya, para warga harus mengambil jalan yang memutar lebih jauh untuk menuju Jalan Dharmawangsa.
Dari informasi yang diperoleh detikJatim, penutupan Jalan Gubeng Kertajaya VI B ini dilakukan oleh Ketua RT setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sejak COVID-19 ditutup. Akhirnya warga banyak yang protes. Mintanya dibuka aja, kalau malam semua juga mengikuti jalan yang lainnya, kalau jam 11 tutup ya ditutup aja," kata ungkap Junaedi, salah satu warga yang terkena imbas ditutupnya Jalan Gubeng Kertajaya VI B kepada detikJatim, Selasa (17/10/2023).
Saat itu, Ketua RT setempat berdalih menutup jalan untuk mengurangi risiko kehilangan atau pencurian. Namun faktanya, penutupan jalan ini digunakan untuk lahan parkir mobil milik sang ketua RT. Padahal, jelas-jelas tertera tulisan dilarang parkir di kawasan tersebut.
"Dia kasih pengumuman dilarang parkir, tapi dia sendiri parkir di sana," imbuh Junaedi.
"Kalau takut kehilangan ya semua ada resiko masing-masing, kalau takut ya pakai satpam aja sendiri," sambungnya.
Junaedi juga mengungkapkan bahwa para warga telah beberapa kali melakukan protes terhadap Ketua RT, namun aksi protes ini seolah tak digubris.
Oleh karena itu, pada Senin (16/10), malam warga melakukan protes besar-besaran atas aksi penutupan jalan. Mereka berupaya agar Jalan Gubeng Kertajaya VI B kembali dibuka.
Protes warga ini akhirnya berbuah hasil. Pantauan detikJatim pada Selasa (17/10/2023), jalan tersebut sudah dibuka dan bisa dilalui kendaraan.
(hil/dte)