Praktik dokter hewan di Kecamatan Wates, Blitar akhirnya terbongkar tidak memiliki izin. Sang dokter yang bisa dikatakan gadungan itu tidak mengantongi sertifikasi sebagai dokter hewan dan tidak punya izin praktik.
Tim Dinas Peternakan dan Perikanan membongkar praktik dokter hewan gadungan yang telah beroperasi selama 8 tahun berdasarkan pengaduan dari sejumlah warga. Tempat praktik milik dokter hewan gadungan itu pun kini sudah ditutup.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakkan Kabupaten Blitar Nanang Miftahuddin mengatakan pihaknya mendapat pengaduan atau laporan dari masyarakat yang menduga praktik dokter hewan tersebut merugikan warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya terungkap bahwa dokter hewan berinisial QR itu memang tidak mengantongi sertifikasi sebagai dokter hewan. Selain itu yang bersangkutan juga tidak memenuhi izin pembukaan praktik itu.
"Dari laporan itu kami telusuri, kemudian benar yang bersangkutan adalah QR yang memiliki tempat praktik di Kecamatan Wates sejak 2015. Sudah kami lakukan pembinaan dan dia memang mengakui bukan dokter hewan," ujar Nanang, Jumat (13/10/2023).
Nanang menjelaskan bahwa QR mengaku tengah mengikuti diklat inseminasi buatan dan menempuh pendidikan D3 kesehatan di salah satu perguruan tinggi. Namun dia memang belum menuntaskan pendidikan itu dan belum mendapatkan ijazah.
Nanang mengatakan seorang dokter hewan harus memenuhi legalitas perizinan praktik meski sudah memiliki kemampuan dasar. QR biasanya melayani kesehatan hewan besar seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Setelah dibina, QR berjanji tidak akan membuka praktik hingga perizinannya terpenuhi.
"Secara aturan membuka praktik tanpa memiliki keahlian dan belum berizin tentu tidak boleh. Bahkan orang yang sudah sarjana namun belum berizin juga belum boleh buka praktik," jelasnya.
Berdasarkan Permentan Nomor 3 Tahun 2019, jasa medik veteriner wajib mengantongi legalitas surat ijin praktik dokter. Sedangkan para medik wajib memiliki Surat Izin Praktik Paramedik (SIPP).
Kini tempat praktik milik QR sudah ditutup oleh Disnakkan Kabupaten Blitar. Nanang mengimbau kepada masyarakat agar bisa membedakan antara dokter hewan dan petugas kesehatan hewan.
"Sebenarnya ini juga karena masyarakat salah persepsi. Mereka menganggap semua pelayanan kesehatan hewan itu pasti dokter hewan, namun itu belum tentu. Jadi perlu diperhatikan dulu," tandasnya.
(dpe/iwd)